Berapa Dana Penjaminan yang Dikantongi LPS?

Sebagai langkah mengantisipasi kekurangan dana bila terjadi krisis, LPS tengah menggodok aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Jul 2017, 13:53 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 13:53 WIB
LPS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan total dana yang bisa dipakai untuk menangani perbankan bila terjadi krisis di Indonesia saat ini mencapai Rp 70 triliun.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menilai jumlah tersebut masih jauh di bawah rata-rata aset 12 bank sistemik yang memiliki total aset mencapai Rp 150 triliun. Artinya, dana ini masih belum cukup untuk menangani perbankan besar bila terjadi krisis di dalam negeri.

"Jadi benar-benar uang yang bisa dipakai itu sekitar Rp 70 triliun, kelas bank (yang dapat ditangani LPS) tidak boleh lebih dari itu," ujar Halim di Yogyakarta, Rabu (19/7/2017).

Halim menyebut, LPS hanya dapat berinvestasi sekitar 85 persen dari total aset yang dimiliki. Adapun total aset LPS naik mencapai Rp 79,7 triliun hingga Mei 2017. Angka ini lebih besar Rp 4,7 triliun dibandingkan lembaga ini pertama kali berdiri pada 2005.

Bila sebesar 85 persen dari total aset ditujukan untuk investasi, sementara sisanya dipakai sebagai dana cadangan dan operasional. "Jadi benar-benar, uang yang bisa dipakai itu sekitar Rp 70 triliun, jadi kelas banknya harus tidak boleh lebih dari situ, itu kalau rugi ya," dia menegaskan.

Dia melanjutkan, kalau pun suatu saat terjadi masalah terkait pendanaan ini akan dirundingkan bersama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Saat ini, sebagai langkah mengantisipasi kekurangan dana bila terjadi krisis, LPS tengah menggodok aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan (PRP) sebesar 0,05 persen dari total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dibebankan kepada industri perbankan.

Berdasarkan hitungan, kata Halim, bila aturan ini disetujui LPS bisa menghimpun dana kurang lebih sekitar Rp 2,5 triliun tiap tahun. "PRP kan (usulannya) 0,05 persen. Saya rasa kalau terjadi, itu sudah cukup," tambah dia.

Adapun, sejak beroperasi tahun 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Sementara, dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya