Darmin: Selama Hasil Investasi Dana Haji Lebih Baik Tak Masalah

Dana haji umat adalah biaya pendaftaran calon jemaah haji agar mendapat porsi keberangkatan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Jul 2017, 16:28 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 16:28 WIB
20150910-Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin dana haji umat yang mencapai Rp 90 triliun dapat diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi, seperti portofolio surat utang negara (SUN) maupun pembangunan infrastruktur sehingga dana tidak mengendap percuma. Selama ini, dana haji dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan menginvestasikan dana haji untuk pembangunan infrastruktur, maka dapat memberikan keuntungan atau imbal hasil menarik.

"Selama itu dipakai dengan return yang lebih baik, apa masalahnya. Malah membantu orang banyak kan," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki instrumen bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara syariah, yakni melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Mereka bisa membeli SBSN dari pemerintah karena dianggap investasi paling aman. Mereka (BPKH) mengelola dana haji dari masyarakat, dan pemerintah menyediakan instrumen," terang Sri Mulyani.  

Ia berharap, dana haji yang merupakan dana haji umat ini harus dikelola secara profesional, hati-hati dan transparan, akuntabel dengan menerapkan tata kelola yang baik. "Tentunya juga harus bebas korupsi," dia memungkasi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhati-hati menggunakan dana atau uang jemaah haji untuk berinvestasi di bidang infrastruktur.

Dana tersebut dinilai murni uang umat yang tidak boleh dipindahtangankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain tanpa persetujuan pemiliknya.

"Sebelum hal tersebut dilakukan, hendaknya BPKH melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik dengan ormas Islam, khususnya dengan MUI, tokoh-tokoh ulama maupun dengan para ahli finansial," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/2017).

Menurut dia, harus ada kajian secara mendalam, baik dari aspek finansial maupun aspek syariah. Apalagi ini menyangkut uang umat yang jumlahnya tidak sedikit. "Jadi prinsip kehati-hatian harus benar-benar dijaga," dia menambahkan.

Dana haji](3037747 "") yang dimaksud adalah biaya pendaftaran calon jemaah haji agar mendapat porsi keberangkatan. Dana ini biasa disebut dana awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Jumlah uang setoran awal jemaah haji sampai dengan tahun 2016 sudah mencapai Rp 95,2 triliun.

Tonton video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya