Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia memberikan perpanjangan masa operasi ke PT Freeport Indonesia selama 2x 10 tahun. Perpanjangan masa operasi tersebut berlaku setelah berakhirnya masa kontrak pada 2021.
Advertisement
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, dari hasil negosiasi yang dilakukan, salah satu poin yang telah disetujui adalah ‎perpanjangan masa operasi 2 X 10 tahun.
‎"Presiden setuju berdasarkan UU Nomer 4 Tentang Minerba. Perpanjangan operasi maksimum 2 x 10 tahun," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dengan ketetapan tersebut, setelah kontrak Freeport habis pada 2021, masa operasinya kembali diperpanjang sampai 2031. Akan tetapi pemerintah tidak langsung memperpanjang masa operasi setelah 2031.
Jonan menuturkan, harus ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, jika ingin mendapat perpanjangan masa operasi untuk periode 10 tahun berikutnya hingga 2041.
‎"Nanti tergantung syaratnya, pajak misalnya. Bisa lah, saya bilang ke Freeport, tentunya kita punya kepentingan yang sama besar," tutur dia.
Jonan mengungkapkan, syarat tersebut akan dicantumkan dalam ketentuan IUPK. Dengan ada kepastian ini Freeport bisa langsung mengusulkan perpanjangan masa operasi untuk periode 10 tahun pertama.
"Perpanjangan pertama bisa dicantumkan segera, lima tahun kedua nanti bisa diajukan 2021," tutur Jonan.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Freeport Setuju Lepas 51 Persen Saham
Seperti diketahui, PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.
"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.
Menurut Jonan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Selain itu, kedua belah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.‎"Ada perpanjangan masa operasi masimum 2x10 tahun sampai 2031 dan 2041, perpanjangan pertama bisa langsung diajukan," tutur Jonan.
Advertisement