Kata Jonan soal Metode Perhitungan Saham Freeport

Pemerintah akan menghitung nilai dan metode untuk mendapatkan nilai atas saham Freeport Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Agu 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 18:45 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mencapai kesepakatan dengan PT Freeport Indonesia soal divestasi saham, pemerintah akan menghitung nilai dan metode untuk mendapatkan nilai atas saham tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, perhitungan nilai saham Freeport dilakukan sesuai dengan praktik yang biasa dilakukan dalam pembelian saham perusahaan. "Berdasarkan common practice‎," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Sedangkan cadangan tambang yang ada di lokasi pertambangan Freeport tidak masuk dalam perhitungan. Sebab, cadangan tambang tersebut berada di bumi Indonesia dan diperkirakan belum akan habis hingga 2041.

"Oh enggak, bukan cadangan (yang dihitung). Kesempatan berusaha ini dihitung bisnisnya nilainya berapa, bukan cadangan. K‎arena gini loh, cadangan itu akan lebih dari 2041. Wong, bukan punyanya kok dihitung," kata dia.

Sementara mengenai skema pembelian sahamnya, Jonan menyatakan hal tersebut masih akan didiskusikan. "Ini dibeli pemerintah, tergantung mau pakai alat apa, BUMN apakah, atau apakah," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan memperdalam proses divestasi saham tersebut, termasuk menyediakan anggaran untuk membeli saham Freeport.

"Nanti kami akan detailkan waktu dan prosesnya. Ini berkaitan soal aturan siapa yang berpartisipasi dan pemerintah‎," ucapnya.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Freeport tunduk

Untuk diketahui, PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.

"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.

Menurut Jonan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Selain itu, kedua belah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.

"Ada perpanjangan masa operasi masimum 2x10 tahun sampai 2031 dan 2041, perpanjangan pertama bisa langsung diajukan," tutup Jonan.

Negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia berlangsung sejak April 2017. Hal ini dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara.

Payung hukum tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal. Di antaranya mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya