Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mempersiapkan holding BUMNÂ pertambangan untuk membeli saham milik PT Freeport Indonesia. Holding tersebut terdiri dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Inalum, PT Bukit Asam Tbk dan PT Timah Tbk.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan, jika BUMN diberikan tugas untuk membeli saham milik Freeport, maka kemungkinan besar pihaknya akan menyerahkan pembelian tersebut kepada empat perusahaan pelat merah tersebut sebagai sebuah holding.
Advertisement
Baca Juga
"Kemungkinan besar iya (holding BUMN tambang), dengan beberapa (BUMN)," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Namun demikian, sebelum proses pembelian berlangsung, masih harus melalui tahap-tahap perhitungan nilai saham yang akan dilepas Freeport. Oleh sebab itu, BUMN masih akan menunggu valuasi sahamnya.
"Ya tinggal prosesnya. Semua prosesnya didetailkan, valuasinya jelas, harus pakai perusahaan independen yang melakukan valuasi, itu semua diproses," ujar dia.
Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:
Freeport Akhirnya Setuju Lepas 51 Persen Saham
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia akhirnya mengikuti keinginan pemerintah Indonesia. Perusahaan ini menyepakati empat poin negosiasi seiring perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyebutkan, poin yang menjadi kesepakatan terkait pelepasan saham (divestasi) dengan total sebesar 51 persen kepada pihak nasional. Hal ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Untuk detail mekanisme pelepasan saham dan waktunya, akan dibahas lebih lanjut dalam pekan ini.
"Pertama itu mandat Bapak Presiden bisa diterima Freeport, divestasi yang dilakukan Freeport 51 persen total," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 29 Agustus 2017.
Poin kedua, kata Jonan, berkaitan dengan pembangunan fasilitas pengelolaan dan pemurnian mineral (smelter) harus dilakukan dalam lima tahun, sejak IUPK terbit. Targetnya, pembangunan smelter rampung pada Januari 2022.
Menurut Jonan, Freeport juga telah sepakat memberikan Indonesia bagian lebih besar ketika sudah menyandang status IUPK, dibanding‎ saat bersatatus KK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Selain itu, kedua belah pihak menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2x10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Dengan begitu, Freeport bisa mengajukan perpajangan masa operasi untuk masa pertama sampai 2031. Itu jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali sampai 2041.
Advertisement