Skema Divestasi Freeport, Ada Opsi IPO

Salah satu tugas yang akan diemban dari holding BUMN tambang adalah mengambil alih Freeport Indonesia.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Agu 2017, 17:12 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 17:12 WIB
Freeport Sepakat Jual 51 Persen Saham
CEO Freeport McMoran Richard Adkerson menyampaikan pernyataan dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/8). PT Freeport Indonesia akhirnya mengamini keinginan pemerintah untuk melepas 51 persen sahamnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, proses divestasi atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Dalam aturan tersebuut terdapat opsi untuk melepas saham ke publik atau Initial Public Offering (IPO).

Sri Mulyani menjelaskan acuan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk menentukan pihak yang bisa membeli saham Freeport adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Aturan tersebut berisi mengenai pelaksanaan kegiatan tambang mineral dan batu bara‎.

Dalam peraturan ‎tersebut, Pemerintah Pusat menjadi pihak yang pertama kali mendapat tawaran membeli saham Freeport. Jika memang Pemerintah Pusat tak mengambil opsi tersebut maka akan ditawarkan ke Pemerintah Daerah.

Jika Pemerintah Daerah tak berminat untuk membeli saham perusahaan tambang tersebut maka kemudian langkah selanjutnya akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika BUMN juga tidak meminati maka saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Selanjutnya, jika BUMD tidak meminati maka ditawarkan ke pihak swasta nasional dan jika tidak berminat juga akan dilepas ke pasar saham.

"Ini kita bahas dengan Pemda untuk bisa melaksanakan divestasi ini. Tekniknya, dan gimana mekanismenya, karena yang memiliki hak adalah pemerintah pusat, jadi kami kordinir nanti," kata Sri Mulyani, Selasa (29/8/2017).

Untuk diketahui, saat ini pemerintah telah memiliki saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, dengan begitu saham yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sebesar 41,64 persen, untuk menggenapi saham menjadi 51 persen.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Holding BUMN

Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana untuk membentu induk usaha (holding) BUMN sektor pertambangan. Kementerian BUMN menyebutkan holding akan terbentuk sebelum akhir tahun ini.

Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno menjelaskan salah satu tugas yang akan diemban dari holding BUMN tambang adalah mengambil alih Freeport Indonesia ke tangan pemerintah.

"Saat ini BUMN sedang siap-siap, makanya jika nanti holding ini terbentuk, kemudian pemerintah menunjuk holding kita siap. Itu yang sekarang kita lakukan," kata Harry April lalu. 

Pemerintah Indonesia sudah memiliki saham Freeport Indonesia, hanya saja jumlahnya masih minoritas, yaitu sebesar 9,36 persen. Nantinya jika holding ini terbentuk, saham Freeport Indonesia akan menjadi milik Inalum.

Harry menambahkan, holding tambang ini nantinya akan memiliki leverage yang cukup besar, mengingat semua pembukuan akan dikonsolidasikan ke Inalum sebagai holding. Leverage melibatkan pinjaman sejumlah uang yang dibutuhkan untuk investasi dalam sesuatu.

Hal itu dibuktikan jika dilihat dari laporan keuangannya 2015, holding ini akan memiliki total aset, liabilitas, dan ekuitas masing-masing mencapai Rp 106 triliun, Rp 24 triliun, dan Rp 82 triliun.

"Jadi kalau untuk ambil divestasi Freeport, kita sangat mampu," tegas Harry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya