YLKI: Produsen Jangan Merah Telinga Saat Dikritik Konsumen

Saat ini pelaku usaha terkesan defensif jika dikritik konsumen dan melakukan upaya pelaporan pidana kepada konsumennya.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Sep 2017, 11:36 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 11:36 WIB
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta para pelaku usaha untuk melakukan edukasi secara sistematis dan berkelanjutan terkait hak-hak dan kewajiban pelanggan sebagai konsumen. Hal tersebut dalam rangka Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada hari ini.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, dalam memperingati Harpelnas, banyak pelaku usaha atau produsen menyapa konsumennya dengan berbagai cara, seperti memberikan diskon, tarif promo, atau event yang lain. YLKI memberikan apresiasi atas upaya para pelaku usaha untuk menyapa konsumennya tersebut.

"Namun, YLKI mengimbau upaya menyapa konsumen jangan hanya saat momen Harpelnas saja. Pelaku usaha atau produsen seharusnya menyapa konsumennya setiap saat. Jangan jadikan momen Harpelnas sebagai acara seremonial saja," ujar dia di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut Tulus, yang lebih penting dari peringatan Harpelnas ini adalah melakukan edukasi secara sistematis dan kontinu terkait hak-hak dan kewajiban pelanggan sebagai konsumen. Sehingga konsumen bisa lebih cerdas dan berdaya saing dalam menggunakan produk barang dan jasanya.

"Agar pelaku usaha atau produsen tidak gampang 'merah telinganya' saat dikritik konsumennya terkait janji pelayanan dan kualitas produknya. Kritik konsumen seharusnya menjadi feedback dan 'vitamin' bagi pelaku usaha untuk meningkatkan performa pelayanan secara keseluruhan," lanjut dia.

Sebab, kata Tulus, saat ini pelaku usaha terkesan defensif jika dikritik konsumen dan melakukan upaya pelaporan pidana kepada konsumennya. "Ini jelas fenomena yang sangat kontra produktif dengan Harpelnas, dan merupakan pembungkaman terhadap hak-hak pelanggan," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya