Tak Hanya Penulis, Penerbit Juga Mengeluh soal Pajak

Pajak yang dikenakan kepada para penerbit mulai dari hulu hingga ke hilir rantai produksi sebuah buku.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Sep 2017, 20:35 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2017, 20:35 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta ‎Selain penulis, perusahaan penerbit juga mengeluhkan soal pajak yang harus dibayarkan. Pasalnya, pajak yang dikenakan kepada para penerbit mulai dari hulu hingga ke hilir rantai produksi sebuah buku.

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Rosidayati Rozalina mengatakan, selama ini masalah telah sering dikeluhkan oleh ‎para penerbit. Salah satunya soal banyaknya pajak yang harus dibayar industri penerbitan mulai dari hulu yaitu produksi buku hingga ke hilir yaitu saat buku didistribusikan ke toko-toko buku.

"Pajak itu dikenakan mulai dari kertas, kemudian saat sudah menjadi buku PPN (pajak pertambahan nilai), kemudian kami dikenakan pajak penghasilan (PPh badan), dan saat didistribusikan dan di jual toko-toko juga kena pajak lagi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Rosida mengungkapkan, sebenarnya banyaknya pajak yang dikenakan tersebut bukan ditanggung oleh penerbit semata, melainkan juga dibebankan kepada konsumen. Namun dampaknya, harga buku-buku di Indonesia menjadi lebih mahal dibandingkan di negara lain.

"Ini sebenarnya bukan dibebankan kepada penerbit, tapi ke konsumen. Makanya harga buku itu menjadi lebih mahal," kata dia.

Oleh sebab itu, Rosida meminta pemerintah kembali mengkaji pengenaan pajak pada para penerbit. Dengan demikian diharapkan bisa membuat harga buku lebih murah dan mampu mendorong minat baca masyarakat Indonesia.

"Ini besok malam (Rabu 13 September 2017) akan ada pertemuan dengan pemerintah. Kita akan sampaikan hal ini di situ," tandas dia.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya