IJP Bukan Tim Ahli Kementerian PANRB

Politikus Partai Golkar, Indra J Piliang, diamankan Satuan Dit narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggunaan narkoba.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Sep 2017, 11:46 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 11:46 WIB
Indra Jaya Piliang
Indra Jaya Piliang (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat sempat dibuat kaget dengan diamankannya Indra Jaya Piliang (IJP) di tempat karaoke and lounge yang berada di Jalan Blustru, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu malam. Setelah menjalani tes urine yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

Terkait hal tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparutur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak bertugas di Kementerian PANRB.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Perlu kami tegaskan bahwa Saudara IJP tidak bertugas dan tidak menjadi Tim Ahli di Kementerian PANRB. Sejak tahun 2016 Kementerian PANRB membubarkan Tim Ahli yang dibentuk 2015. Dengan demikian Saudara IJP tidak lagi bertugas sebagai Tim Ahli di Kementerian PANRB," ucap Herman dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (15/9/2017). 

Terkait proses hukum IJP, sebaiknya diserahkan kepada penegak hukum. "Mari kita hormati proses hukum dan serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," kata Herman.

Disampaikan, kejadian tersebut hendaknya menjadi cermin bahwa bahaya narkoba bisa merenggut siapa saja. Karena itu, Kementerian PANRB sebagai penggerak utama reformasi birokrasi sangat mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Sebagaimana ditegaskan Pak Menpan, Kementerian PANRB sangat mendukung dan menjadi bagian terdepan dalam melakukan upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," pungkas Herman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Narkoba

Politikus Partai Golkar, Indra J Piliang, diamankan Satuan Dit narkoba Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggunaan narkoba. Indra diamankan bersama dua rekannya, yakni RF dan MIJ di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat.

"Iya benar, Rabu 13 September pukul 19.30 WIB," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com.

Dari pengamanan polisi, ditemukan tiga barang bukti, yakni satu set bong (alat isap sabu), cangkong bekas pakai, satu plastik bekas pakai, dan satu korek gas.

Ketiga orang tersebut, kata Argo, juga dinyatakan positif pengguna dari hasil tes urine dilakukan. "Mereka positif," jelas Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya