Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah bekerja sama dengan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran. Langkahnya dengan memberlakukan imbauan pelarangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengonsumsi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar mengatakan, imbauan larangan PNS menggunakan elpiji bersubsidi, bertujuan agar PNS tidak mengonsumsi elpiji bersubsidi karena dinilai sudah mampu.
Advertisement
Baca Juga
"Sehingga subsidinya lebih mengena (tepat sasaran)," kata Iskandar, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (18/9/2017).
Iskandar melanjutkan, elpiji bersubsidi disediakan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu, sehingga kurang tepat jika PNS menggunakan barang bersubsidi.
"Untuk diarahkan ke masyarakat yang kurang mampu," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemprov DKI Jakarta Dukung Pertamina
Salah satu PNS yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebelumnya, Pertamina mendapat dukungan penuh dari Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat untuk melaksanakan penyaluran elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Ini ditunjukkan dengan mengeluarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang larangan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 kg. Dengan begitu, para pegawai negeri sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk menggunakan produk elpiji 3 kg bersubsidi.
Area Manager Communication & Relations Pertamina Jawa Bagian Barat, Yudi Nugraha, mengatakan, dalam rangka menjalankan larangan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina beserta Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas bumi (Hiswana Migas) menggelar sosialisasi.
"Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan dari Gubernur DKI Jakarta beserta jajaran. Kami berharap program ini dapat terus berjalan dengan baik, sehingga distribusi untuk produk bersubsidi menjadi tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku," kata Yudi.
Advertisement