Izin Kalstar Aviation Disetop, Ini Penjelasan Menhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara penerbangan maskapai penerbangan perintis, Kalstar Aviation.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Okt 2017, 09:12 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2017, 09:12 WIB
Menteri Budi Karya di Puncak Hari Perhubungan
Menhub Budi Karya Sumadi menghadiri acara puncak Hari Perhubungan Nasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (17/9). Menhub Budi terlihat mengenakan baju khas Palembang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara penerbangan maskapai penerbangan perintis, Kalstar Aviation per kemarin (30/9/2017). Alasan disetop karena laporan keuangan perusahaan negatif dan persoalan teknis yang belum memenuhi standar regulator.

Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Dia mengungkapkan, penghentian sementara penerbangan Kalstar di jalur perintis karena maskapai tersebut membukukan kinerja keuangan negatif. Kondisi ini sudah terjadi satu sampai dua bulan terakhir.

"Laporan keuangan mereka negatif sejak satu dua bulan ini. Gaji pegawai tidak dibayar, jadi kita beri peringatan diberhentikan sementara untuk tidak dioperasikan," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Untuk diketahui, Kalstar Aviation melayani empat rute penerbangan, yakni Surabaya-Pangkalanbun, Pangkalanbun-Ketapang, Ketapang-Pontianak, dan Samarinda-Berau. Namun ketika dikonfirmasi mengenai penyebab neraca keuangan Kalstar negatif, mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) ini tidak dapat membeberkannya.

"Kalau masalah internal kan, saya tidak bisa sampaikan apa penyebabnya. Yang pasti kalau keuangan negatif, bahaya. Kan kalau ada apa-apa harus tanggungjawab," dia menjelaskan.

Dengan keuangan minus, berpengaruh terhadap jumlah armada yang beroperasi saat ini. Budi Karya mengatakan, dari 10 unit pesawat hanya tinggal tiga yang beroperasi.

"Tinggal tiga yang beroperasi dari 10 pesawat. Ini yang jadi masalah teknisnya, karena pesawat berkurang jadi mengganggu kan," tuturnya.

Dia mengatakan, Kemenhub akan mengevaluasi masalah manajemen yang membelit Kalstar selama tiga bulan. "Kita evaluasi tiga bulan," ucapnya.

Setelah tiga bulan, jika tidak memenuhi standar teknis dan finansial yang telah ditetapkan, Kemenhub mengancam akan membekukan izin operasional Kalstar Aviation. "Ya dibekukan (kalau tidak bisa memperbaiki)," Budi Karya menegaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya