BI Minta 4 Layanan Uang Elektronik Ini Segera Urus Izin

Penghentian sementara 4 layanan top up uang elektronik merupakan upaya mitigasi risiko dari BI.

oleh Ilyas Istianur PradityaAgustinus Mario Damar diperbarui 05 Okt 2017, 19:30 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 19:30 WIB
20151104-Bahas-Bank-Indonesia
Bank Inodnesia (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah menghentikan layanan isi ulang (top up) uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce. BI pun meminta keempat perusahaan pemberi layanan uang elektronik tersebut segera mengurus izin. 

Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Wijanarko menjelaskan, salah satu layanan uang elektronik yang dihentikan adalah Paytren yang dimiliki oleh Ustad Yusuf Mansyur. Selain Paytren, tiga layanan uang elektronik lainnya adalah BukaDompet milik Bukalapak, TokoCash milik Tokopedia, dan ShopeePay milik Shopee.

"Betul, semua itu belum ada izin, jadi harus izin dulu baru bisa beroperasi lagi," kata Onny kepada Liputan6.com, Kamis (5/10/2017).

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Uang Elektronik menyatakan, lembaga selain bank yang telah menyelenggarakan kegiatan uang elektronik dengan dana yang beredar di atas Rp 1 miliar harus mengajukan permohonan izin ke Bank Indonesia.

Semua penyelengara uang elektronik yang layanan isi ulangnya dihentikan sementara oleh BI tersebut dana yang beredar telah melampaui Rp 1 miliar. Maka dari itu, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu.

Onny menambahkan, penghentian sementara layanan top up uang elektronik tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dari BI. Dalam memberikan izin penerbitan uang elektronik, BI akan memastikan keamanan sistem teknologi informasi agar terjaga dengan baik.

"Jadi sebelum kita berikan izin, kita kaji dulu apakah usaha ini berguna atau tidak, risikonya tinggi atau tidak, kami harus meneliti dulu," terangnya. 

PR Manager Bukalapak Evi Andarini menjelaskan, layanan buka BukaDompet tidak dibekukan, tapi pelanggan hanya tidak bisa melakukan top up ke BukaDompet dalam rangka proses permohonan izin untuk lisensi uang elektronik sesuai dengan anjuran dari Bank Indonesia.

"BukaDompet masih dapat digunakan untuk bertransaksi maupun dicairkan oleh pengguna," jelas dia. 

Evi melanjutkan, menurut BI waktu pengurusan perizinan uang elektronik tersebut kurang lebih 35 hari. Saat ini statusnya sedang dalam proses review oleh Bank Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya