Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berhasil menggagalkan 57 kali penyelundupan coral atau terumbu karang sejak awal tahun ini. Upaya tersebut dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan, sebanyak 57 kasus penyelundupan terumbu karang yang digagalkan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp 35,3 miliar.
Dia menjelaskan, penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan terumbu karang terjadi di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM yaitu di wilayah Balai KIPM Kelas I Denpasar, Balai KIPM Kls II Mataram.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian di Stasiun KIPM Kelas II Bandung, Balai Besar KIPM Makassar, Stasiun KIPM Kelas I Tanjung Pinang, Stasiun KIPM kelas I Kendari. Upaya penggagalan ini dilakukan selama periode 1 Januari-2 Oktober 2017.
Antam menuturkan, terumbu karang tersebut akan dikirim ke sejumlah negara yaitu Swiss dan China. Namun, sebelum dikirim, tim KKP bersama kepolisian terlebih dulu mengendus rencana tersebut.
"Untuk negara tujuan ekspor koral tersebut adalah Swiss, Singapura, Hong Kong, China," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Antam menyatakan, modus operandi yang sering dilakukan dalam upaya penyelundupan terumbu karang ke luar negeri ini seperti pelaku tidak melaporkan kepada petugas karantina ikan atau tanpa diiengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
"Juga pelaku mencampur koral hias atau koral hidup, kerang dan kepiting dengan baju atau pakaian yang dibawa dalam koper via bagasi penumpang. Dan pelaku membawa koral dengan menggunakan truk dan disimpan dalam boks bersama dengan ikan hias atau ikan ekor kuning," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: