Cara Kemenko Maritim Tindak Perusak Terumbu Karang di Karimunjawa

Kerusakan terumbu karang harus dihentikan agar tidak merugikan masyarakat setempat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Mei 2017, 10:28 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 10:28 WIB
Pelajaran dari Terumbu Karang Karimunjawa
Foto: Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan koordinasi masalah kerusakan terumbu karang akibat kecerobohan kapal-kapal yang lego jangkar dan kandas di perairan sekitar Kepulauan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah. Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Perwakilan DPRD Kabupaten Jepara.

Asisten Deputi Koordinator Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo Diaz menjelaskan, Kemenko Maritim akan menjalankan fungsi fasilitator dan koordinator. Dalam hal ini, kerusakan terumbu karang harus dihentikan agar tidak merugikan masyarakat setempat.

"Kementerian Lingkungan Hidup telah berupaya serius dan sudah tepat dengan bertemu pihak perusahaan pemilik kapal. Kemenko Maritim terus memantau, kalau terjadi kendala (yang tidak bisa ditangani KLHK – red) kita siap bertindak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Bali dan Pulau Jawa KLHK Benny Bastiawan menegaskan, pihaknya menunaikan amanat yang telah diberikan negara, mendorong penerapan UU No 32/2009 mengenai Keanekaragaman Hayati, menggantikan regulasi lama yaitu UU No 5/1990, yang dinilainya tidak memberikan efek jera terhadap perusak alam karena ringannya hukuman dan sanksi yang dijatuhkan.

Terdapat dua tindakan yang akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Pertama secara perdata dan kedua pidana. Kerusakan terumbu karang ini sudah kerap terjadi dan seringkali hukumannya mengacu kepada UU No 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati.

"Itu hukumannya kecil hanya satu tahun penjara dan denda hanya Rp 50 juta. Makanya kami akan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 dimana diatur sanksi pidana lebih berat dan denda perdata lebih besar dan itu nanti bisa jadi jurisprudensi,” terangnya. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jepara H Pratikno menuturkan, apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan berlarut, akan berdampak semakin masifnya kerusakan terumbu karang, notabene akan semakin merugikan masyarakat setempat yang mayoritas bergantung pada sektor pariwisata dan perikanan.

Selain itu, dirinya juga berharap agar DPRD Kabupaten Jepara terus dilibatkan dalam berbagai pertemuan lanjutan, demi mendapatkan perkembangan informasi mengenai penuntasan kasus ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya