Liputan6.com, Depok - Sanksi bagi kapal pencuri ikan dengan cara ditenggelamkan sangat identik dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Hal ini dilakukan bukan semata soal penegakan hukum, melainkan merupakan awal dari reformasi di sektor kelautan dan perikanan.
Susi menceritakan hal itu saat memberikan kuliah umum bertema Keamanan Maritim dan Keberlanjutan Sumber Daya Kelautan Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Dia menuturkan, tidak mudah untuk menertibkan kapal-kapal pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Terlebih praktik seperti ini sudah berlangsung sejak lama.
Advertisement
Baca Juga
"Tidak mudah mulai sesuatu yang baru. Reforming is never easy. Bangsa kalau mau maju dan continue improving harus dilakukan. Bangsa yang maju adalah bangsa yang terus berubah," ujar dia Fakultas Hukum UI, Depok, Selasa (17/10/2017).
Oleh sebab itu, dalam mereformasi sektor kelautan dan perikanan, langkah pertama yang dilakukan membentuk Satuan Tugas (Satgas) 115. Satgas ini terdiri atas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL, Polri, Bakamla dan Kejaksaan.
"Bagaimana negara berdaulat seperti Indonesia yang diakui dan berdaulat. Kita punya TNI‎. Dalam rapat terbatas dengan pemerintah. Saya minta eksekusi UU Nomor 45 Tahun 2009 bisa tenggelamkan kapal. Pasal-pasal lain yang kurang enforcement. Nahkoda, ABK kapal asing kalau ketangkap enggak boleh dimasukkan ke sel karena katanya aturan internasional begitu. Ada satu pasal yang kekuatan besar (soal penenggelaman kapal), saya usulkan ke Presiden," ucap dia.
Selain itu, ujar Susi Pudjiastuti, upayanya untuk terus memberantas praktik-praktik Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing juga mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lantaran menurut Presiden, laut merupakan masa depan bangsa.
"Betul apa yang dikatakan oleh Pak Presiden kalau laut itu masa depan bangsa, karena hanya laut, sumber daya alam yang bisa diperbaharui," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: