Jokowi Minta Petani Tembakau Beralih ke Tanaman Lain

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai ‎hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen pada 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Okt 2017, 19:45 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2017, 19:45 WIB
Derita Petani Tembakau Akibat Kenaikan Harga Rokok
Derita Petani Tembakau Akibat Kenaikan Harga Rokok

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah meminta petani tembakau untuk mulai mencari alternatif komoditas tanaman lain sebagai langkah antisipasi. Ini karena produk hasil tembakau seperti rokok sering berbenturan dengan masalah kesehatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas).

‎"Tadi Pak Presiden mengarahkan supaya Pak Menko, kami semua, memulai pemikiran ke depan kepada para petani tembakau agar dilakukan agar mereka mempersiapkan pada penanaman produk lainnya dalam jangka ke depan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar ketika produk hasil tembakau seperti rokok berbenturan dengan masalah kesehatan, maka para petani tidak turut terkena dampak.

"Sehingga pada saat kita memenuhi masalah kesehatan maka mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari hasil mereka," tandas dia.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai ‎hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen pada 2018. Penyesuaian ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, pada Kamis (19/10/2017). 

 "Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Tapi bukan untuk sekarang (tahun ini), tapi memang sudah ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya. 
 
 Menurut Darmin, penentuan besaran tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
 
"‎Kan ada 12 layer. Nah, ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," dia menambahkan. 
 
Darmin menilai, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dengan rata-rata 10,04 persen masih tergolong rendah. Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen di 2017. 
 
"Itu sebetulnya sudah rendah, tidak tinggi. Karena sudah diperhitungkan di RAPBN 2018. Kan ada yang minta lebih tinggi dan lebih rendah, jadi benar dong (rata-rata 10,04 persen)," paparnya. 
 
Dia bilang, hal ini sudah dibahas dengan Presiden Jokowi. Dalam rapat terbatas (ratas) diakuinya, hanya membahas kenaikan cukai rokok tahun depan, tidak ada mengenai pengenaan objek cukai baru. 
 
"Ini kan menyangkut orang banyak, jadi dibawa pertemuan ke Presiden. Kalau tidak menyangkut orang banyak, tidak perlu juga. Tapi memang Presiden ingin dipikirkan hal-hal yang jauh lebih besar dibanding kenaikan, misalnya apa yang harus dilakukan dengan tanaman tembakau, seperti mengganti tanamannya dengan tanaman lain," tutur Darmin.
 
Tonton Video Pilihan Ini:
 
 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya