Ombudsman Sudah Terima 100 Pengaduan Seleksi CPNS 2017

Pengaduan seleksi CPNS untuk Kemenkeu paling banyak dibanding Kementerian/Lembaga lain. ‎

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Nov 2017, 20:41 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2017, 20:41 WIB
Kabar Gembira, Hari Ini SSCN BKN Resmi Dibuka!
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman menyatakan telah menerima sekitar 100 pengaduan atau laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di seluruh Kementerian/Lembaga. Paling banyak pengaduan yang masuk untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sejak Penerimaan CPNS dibuka sampai sekarang, pengaduan yang masuk kurang lebih 100 laporan yang berasal dari perorangan. Itu dari Jakarta saja, belum di daerah," kata Anggota Ombudsman RI, Laode Ida‎ di kantornya, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Dari jumlah tersebut, Laode mengungkapkan, pengaduan untuk Kemenkeu paling banyak dibanding Kementerian/Lembaga lain. ‎Data yang masuk‎ ke Ombudsman dalam dua hari ini, sudah menerima 28 pengaduan penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkeu. Paling banyak laporan mengenai nilai ambang batas (passing grade).

"Sampai jam 2 tadi siang, sudah masuk 28 laporan CPNS Kemenkeu. Itu belum termasuk pengaduan di daerah yang lewat SMS ya. Paling menonjol di sini pengaduan masyarakat terkait passing grade," kata dia.

Atas dasar itulah, diakui Laode, Ombudsman selaku lembaga yang mengawasi pelayanan publik di Indonesia meminta klarifikasi kepada Kemenkeu dan BKN. Kesimpulannya, Kemenkeu menggunakan format pengumuman yang berbeda dengan Kementerian/Lembaga lain.

"Setelah mendengar jawaban dari mereka, problem utamanya adalah pengumuman hasil SKD oleh Kemenkeu tidak rinci berdasarkan kluster yakni formasi yang dibutuhkan dan kualifikasi pendidikan, tapi hanya berdasarkan nama secara abjad dan ‎kota sehingga ada kekeliruan," terangnya.

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Kecurangan Seleksi CPNS

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan, Hadiyanto menegaskan tak ada praktik curang dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Kemenkeu. Hal ini menyusul tudingan kecurangan yang ramai dikeluhkan di laman Twitter perekrutan CPNS Kemenkeu.

"Tidak ada satu calon peserta pun yang dirugikan dalam proses seleksi CPNS. Apalagi ditengarai ada praktik tidak transparan dan bisa ditafsirkan hal-hal buruk berkaitan integritas, tidak ada," tegas Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Dia mencontohkan, untuk satu jabatan Analis Berkas Sengketa misalnya, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan tiga, yakni S1 Akuntansi, S1 Hukum, dan S1 Perpustakaan. Komposisinya atau formasi yang diperlukan untuk tiga kualifikasi pendidikan ini berbeda, masing-masing 10 orang, 5 orang, dan 1 orang.

Sesuai aturan Kementerian PANRB, lanjut Hadiyanto, peserta yang lolos seleksi SKD dan masuk ke tahap selanjutnya, dikalikan tiga. Artinya, kalau formasi untuk S1 Akuntansi, maka yang lolos tes SKD 10 orang dikalikan tiga, menjadi 30 orang. Adapun untuk pendidikan S1 Hukum yang lolos 15 orang, dan tiga orang untuk S1 Perpustakaan dengan tetap melihat passing grade (ambang batas) sebesar 298.

"Jadi tidak tertutup kemungkinan seseorang yang melamar pada jabatan Analisis Berkas Sengketa dari kualifikasi pendidikan S1 Perpustakaan, nilai passing grade-nya lebih tinggi dari yang pendidikannya S1 Akuntansi," terangnya.

Dengan kata lain, meskipun pelamar CPNS untuk Analis Berkas Sengketa misalnya pelamar kualifikasi S1 Perpustakaan mencetak passing grade lebih tinggi dibanding S1 Akuntansi yang lebih rendah passing grade-nya, belum tentu lolos seleksi SKD dan ke tahap selanjutnya, mengingat jumlah untuk jurusan S1 Perpustakaan hanya tiga orang. Sementara S1 Akuntansi jumlah yang ditetapkan 30 orang.

Kemenkeu mengumumkan hasil seleksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan abjad dari peserta CPNS dan lokasi peserta ikut tes. Jadi, tecermin formasi jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikannya.

"Dengan cara ini, maka clear melihatnya. Tidak ada satu informasi pun yang missleading. Semua berdasarkan formasi jabatan, kualifikasi dikalikan formasi, dan passing grade," jelas Hadiyanto.

Pengumuman hasil SKD, diakuinya sudah sesuai dengan nilai sangat objektif berdasarkan pada hasil SKD. "Tidak mungkin nilai kecil masuk daripada yang tinggi. Harus melihat cluster-nya," tegasnya.

Menurut Hadiyanto, seleksi penerimaan CPNS di Kemenkeu telah melalui proses ketat dan diawasi tata kelolanya oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim Eselon I Kemenkeu.

"Ini proses kami menjunjung tinggi integritas dan hasilnya berdasarkan yang dilakukan BKN. Percayalah di Kemenkeu, kami sangat menginginkan proses ini berjalan sesuai tata kelola. Kami ingin merekrut calon PNS masa depan yang the best talent yang akan menjadi calon pemimpin masa depan," tukasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya