Menhub Beri Batas Waktu Uji Kir Taksi Online dalam 3 Bulan

Menhub mengingatkan, dengan pelaksanaan uji kir, akan meningkatkan kemanan dan keselamatan pagi para pengendara dan penumpang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Nov 2017, 19:46 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2017, 19:46 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan batas waktu kepada para pemilik taksi online untuk melakukan uji Kir. Hal ini pasca terbitnya Peraturan Menteri Nomor 108 yang berisi tentang aturan beroperasinya taksi online.

Saat menghadiri uji KIR 100 taksi online yang diselenggarakan Uber, Menhub mengingatkan, dengan pelaksanaan uji kir, akan meningkatkan kemanan dan keselamatan pagi para pengendara dan penumpang.

"Kami telah kerja sama dengan kepolisian. Kami laporkan bahwasanya ini menjadi kewajiban. Jadi dari satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator itu melakukan dengan baik dan di sisi lain pemerintah bersama-sama polisi juga melakukan penegakan hukum pada waktunya nanti," kata Memhub di Jakarta, Minggu (5/11/2017).

Mengenai lokasi uji KIR, Budi Karya saat ini mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang bekerja sama dengan swasta mengenai penyelenggaraan uji kir.

Hanya saja, diakuinya, jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang harus dilakukan uji kir, jumlah lokasi pengujian saat ini masih sangat kurang.

Menhub meminta kepada para pengendara taksi online untuk segera melakukan uji kir. Hal ini tidak hanya Uber, melainkan para pengguna aplikasi lain seperti Uber dan Go-Car.

"Kita akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan, jadi nanti kita liat, mungkin kir sama SIM itu akan kita berikan kelonggaran terlebih dahulu ya, tapi paling lama itu tiga bulan," tegas Budi Karya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya