Setoran Baru Terkumpul Rp 858 T, Pemerintah Getol Periksa Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, pihaknya terus bekerja keras untuk penuhi target penerimaan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Nov 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2017, 17:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan proses pemeriksaan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak (WP) untuk mengejar kekurangan setoran pajak sebesar Rp 425,55 triliun hingga akhir tahun. Pemeriksaan fokus pada Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Data Ditjen Pajak menunjukkan, realisasi penerimaan pajak sepanjang Januari-30 Oktober 2017 sebesar Rp 858,05 triliun. Jumlah tersebut sebesar 66,85 persen dari patokan target Rp 1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Itu artinya, Ditjen Pajak masih harus mencari Rp 425,55 triliun sampai dengan akhir tahun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengaku, Kemenkeu melalui Ditjen Pajak akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan target penerimaan pajak 2017. "Kita akan kerja keras," ucap dia singkat di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji menambahkan, Ditjen Pajak terus melaksanakan proses pemeriksaan dan penagihan pajak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kan ada PP 36/2017 yang kita prioritaskan untuk WP yang tidak ikut tax amnesty sampai Juni 2019. Nanti dalam pelaksanaannya, kita fokus lagi ke kawan-kawan yang ikut tax amnesty," jelas dia.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 mengatur tentang Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Terkait penerbitan bukti permulaan (bukper) atas 100 perusahaan yang masuk kategori WP nakal, saat ini dia bilang, Ditjen Pajak menghentikan sejenak pemeriksaan atas 100 perusahaan karena ada bukper tersebut.

"Kalau ada bukper, pemeriksaan di hold dulu. Kalau ditemukan tindakpidana, bisa naik ke penyidikan. Jika tidak ada, bukper berhenti dan pemeriksaan jalan terus," ujar dia.

Dia menegaskan, dari target Rp 59 triliun yang ditetapkan pemerintah, hasilnya ke penerimaan negara, khususnya pajak sudah mencapai 70 persen dari upaya pemeriksaan dan penagihan pajak ke WP. "Dari target Rp 59 triliun, sekarang sudah 70 persen. Jadi masih terus ini, penagihan jalan terus," ucap Angin.

Saksikan Video Pilihan Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Setoran Pajak Diprediksi Kurang Rp 200 Triliun

Sebelumnya Kepala Ekonom PT Samuel Sekuritas Tbk, Lana Soelistianingsih, memperkirakan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun akan kembali meleset di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Proyeksinya akan terjadi kekurangan (shortfall) penerimaan pajak sekitar lebih dari Rp 200 triliun.

"Kalau melihat realisasi penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir yang hanya sekitar 83-85 persen, maka untuk tahun ini pun diperkirakan masih ada shortfall," ujar Lana saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (26/10/2017).

Untuk diketahui, capaian penerimaan pajak hingga September 2017 sebesar Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target Rp 1.283,6 triliun di APBN-P 2017.

Lana memprediksi, penerimaan pajak akan shortfall lebih dari Rp 200 triliun dengan asumsi realisasi sama dengan dua tahun sebelumnya 83-85 persen. "Tapi kalau realisasi penerimaan pajak bisa 90 persen dari target, maka shortfall di tahun ini berkurang sekitar lebih dari Rp 150 triliun," jelasnya.

Menurut Lana, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus kerja keras mengejar target penerimaan pajak, mengingat reformasi perpajakan belum berjalan optimal.

Salah satunya, saran Lana, dengan mengejar potensi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Menurutnya, masih ada ruang untuk menggenjot setoran pajak dari PPN ketimbang pajak penghasilan (PPh).

"PPN masih bisa dikejar, karena masih ada ruang. Tapi PPh harus agak sedikit ditahan, karena PPh bisa menimbulkan efek menurunkan konsumsi. Tapi kalau PPN kan asal ada transaksi, otomatis ada PPN," Lana menerangkan.

Lebih jauh katanya, ada potensi penerimaan pajak dari PPN hingga Rp 1.200 triliun. Perhitungannya berdasarkan produk domestik bruto (PDB) dikalikan tarif PPN 10 persen. Jika PDB Indonesia mencapai Rp 12 ribu triliun, lalu dikalikan 10 persen, maka hasilnya Rp 1.200 triliun.

"Tapi kan tidak 100 persen kegiatan ekonomi ada PPN, mungkin 70 persen. Nah, 70 persen dari Rp 1.200 triliun, berarti ada potensi penerimaan dari PPN sekitar Rp 840 triliun dibanding realisasi sekarang ini baru sekitar Rp 450 triliun," tuturnya.

"Sebenarnya menambah penerimaan pajak dari PPN sekitar Rp 200 triliun saja, pemerintah bisa kok. Dengan demikian, potensi shortfall masih bisa teratasi kalau bisa mengejar PPN," pungkas Lana.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya