Kepatuhan Pajak Masyarakat RI Meningkat

Ditjen Pajak mencatat realisasi kepatuhan pajak masyarakat Indonesia naik menjadi 94,65 persen dari sebelumnya hanya 89 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Okt 2017, 21:35 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 21:35 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, tingkat kepatuhan ‎masyarakat terhadap pajak meningkat. Hal ini dapat dilihat dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 per September 2017.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan‎, realisasi kepatuhan pajak sudah mencapai 94,65 persen. Jumlah itu meningkat pasca penerapan tax amnesty atau pengampunan pajak. Sebelumnya kepatuhan pajak hanya 89 persen.

‎"Semua masyarakat kepatuhannya meningkat sudah 94 persen," kata Ken, di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (27/10/2017).

Ken mengungkapkan, peningkatan kepatuhan tersebut karena masyarakat menjalani proses sebagai wajib pajak, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan SPT dan membayar pajak.

"Kepatuhan bukan hanya pelaporan SPT, banyak (ukurannya) dia tidak terlambat setor, tidak lambat lapor (juga bentuk kepatuhan," papar Ken.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal menjelaskan, peningkatan kepatuhan pajak tersebut diukur dari penyampaian pelaporan SPT PPh 21 per akhir September ‎2017 mencapai 11,78 juta wajib pajak, sedangkan pemerintah menargetkan pelaporan SPT 12,45 juta wajib pajak. Yon menuturkan, kepatuhan tersebut jauh lebih baik dari tahun lalu, hanya mencapai 63,1 persen sedangkan targetnya 72,05 persen.

"SPT yang harus masuk 12,45 juta. Sampai September 2017 sudah 11,78 juta ini rasio kepatuhan sudah 94,65 persen,"‎ ucap Yon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Target Pajak Lebih Hati-Hati

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memasang target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Pemerintah akan berupaya keras mengumpulkan penerimaan pajak melalui berbagai langkah, salah satunya terus menjalankan reformasi.

"Jika dibandingkan target penerimaan pajak 5 tahun terakhir, target ini (2018) adalah target penerimaan pajak yang prudent (hati-hati). Semua pandangan para pengamat, tidak komplein terhadap target yang tumbuh mendekati 10 persen," jelas Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Dari data APBN 2018, pemerintah mematok target setoran pajak sebesar Rp 1.424 triliun. Berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 38,1 triliun dan pajak nonmigas Rp 1.345,9 triliun.

Ditambah dengan penerimaan bea dan cukai dengan target Rp 194,1 triliun, maka total target penerimaan perpajakan mencapai Rp 1.618,1 triliun di tahun depan.

Target penerimaan perpajakan di tahun depan naik dibanding asumsi RAPBN 2018 yang sebesar Rp 1.609,4 triliun dan meningkat dari outlook 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun. Sementara rasio pajak ditargetkan 11,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) di 2018.

Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun di APBN-Perubahan (APBN-P). Dengan demikian, pertumbuhan target antara tahun ini dan tahun depan tidak lebih tinggi dari 10 persen.

"Tahun ini belum tutup, masih ada 2 bulan lagi dan kita akan lakukan semaksimal mungkin melalui reformasi dari dalam Ditjen Pajak dengan lebih profesional. Bekerja sama dengan Bea Cukai, cara kerja yang lebih rapi sehingga memberi konfiden," terangnya.

Pemerintah, sambungnya, tidak mengumpulkan setoran pajak dengan menaikkan tarif pajak. Namun melaksanakan pemungutan berbasis pada data yang kredibel, tanpa membuat masyarakat dan dunia usaha khawatir ataupun takut.

"Kalau jalan saja, tidak banyak bicara, kerjakan, rakyat bisa memahami kok. Saat kita bisa buktikan Anda punya omset 100 misalnya, lalu bayar pajaknya, maka si Wajib Pajak akan membayar pajak tanpa merasa diintimidasi. Tapi kalau omset dia 100, kita bilang 500, itu menimbulkan persoalan," tegas Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pemerintah Indonesia dapat mengumpulkan penerimaan pajak cukup besar dari potensi yang ada. Bank Dunia dan International Moneter Fund (IMF), menyebutkan potensi penerimaan Indonesia cukup besar 1,2 persen dari PDB apabila mampu menghilangkan kerumitan dalam mekanisme pajak yang selama ini berjalan.

"Dalam tataran Undang-undang, banyak kebijakan yang memberikan banyak sekali exemption, bahkan sampai Peraturan Dirjen. Ini menimbulkan kesulitan di dalam penegakkan hukumnya. Kita akan reformasi, salah satunya membahas amandemen UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Diharapkan bisa tepat waktu," papar Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya