Golongan Disederhanakan, PLN Akan Gratiskan Biaya Penambahan Daya

PLN akan membebaskan biaya penambahan daya listrik atas pemberlakuan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Nov 2017, 21:22 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2017, 21:22 WIB
20160201-Hore! Tarif Listrik Turun Lagi di Februari-Jakarta
Petugas melakukan pengecekan meteran listrik di ruang panel listrik di Kawasan Pejompongan, Jakarta, Senin (2/1). Februari, PT PLN (Persero) kembali menurunkan tarif dasar listrik (TDL) untuk 12 golongan pelanggan nonsubsidi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) akan membebaskan biaya penambahan daya listrik atas pemberlakuan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga.

Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mengatakan, berdasarkan data dari pegawai PLN di lapangan, pelanggan yang ingin menaikkan daya saat ini terkendala biaya.

"Menurut anak-anak di lapangan (pegawai), mereka tidak menambah listrik itu karena kemahalan biayanya, jadi waktu cek bener juga," kata Sofyan, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (13/11/2017).

Menurut Sofyan, untuk meringankan masyarakat yang mengalami kenaikan daya, ‎atas pelaksanaan penyederhanaan golongan pelanggan rumah tangga maka PLN akan membebaskan biaya penambahan daya listrik.

"Saya pikir supaya itu aman mending digratiskan saja," ujarnya.

Menurut Sofyan, PLN tidak akan mengalami kerugian atas pembebasan biaya penambahan daya‎ listrik. Pasalnya, jika daya listrik yang digunakan masyarakat meningkat, maka akan meningkatkan pendapatan PLN.

"Diskusi masalah biaya kenaikan tarif kalau daya besar toh income-nya masuk, ini pemikiran simpel saja buat kepentingan masyarakat," tutup Sofyan.

Selanjutnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Penyederhanaan tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.

Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA dengan pelanggan 6,5 juta rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah tidak mengalami perubahan. Hal ini sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018.

Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA.

Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Dengan demikian, ke depan golongan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam:

1. Pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi)

2. Pelanggan listrik non-subsidi 4.400 VA dan 13.000 VA.

3. Pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).

Kenaikan dan penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat karena tidak akan dikenai biaya apa pun, dan besaran tarif per KWH tidak akan berubah.

"Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan pelanggan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam keterangannya, Minggu (12/11/2017).

Pasalnya, visi besar pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya