Cek Hasil Akhir CPNS 2017 di Lemsaneg

Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 29 Nov 2017, 19:10 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 19:10 WIB
Ilustrasi tes CPNS (4)
Ilustrasi tes CPNS

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Sebanyak 5 orang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Lemsaneg dan berhak untuk melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang.

Berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi pada 27 November 2017, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Lemsaneg adalah yang diberi keterangan lulus (L dan L-1) pada kolom keterangan.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Lemsaneg adalah peserta yang memenuhi persyaratan dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai, mengikuti seluruh tahapan seleksi, serta memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panselnas.

Mengutip data yang diperoleh dari situs resmi Lemsaneg, cpns.lemsaneg.go.id, tercatat sebanyak 5 orang dinyatakan lolos penerimaan seleksi CPNS 2017 Komisi Yudisial. Nantinya, ke-5 orang tersebut akan menempati satu formasi jabatan yang telah disediakan, yaitu Dosen Asisten Ahli.

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Lemsaneg dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Lemsaneg dapat melakukan registrasi ulang pada 30 November 2017.

Untuk melihat nama-nama peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2017 Lemsaneg, dapat dicek secara langsung di situs resmi Lemsaneg di sini

Persyaratan Registrasi Ulang

A. Syarat-syarat yang harus dipenuhi

1. Membuat surat lamaran yang diketik pada kertas HVS, dengan dibubuhi materai Rp 6.000, serta mencantumkan jabatan yang dilamar dan ditujukan kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara (format sesuai lampiran III);

2. Melengkapi persyaratan sebagaimana terdapat dalam surat lamaran tersebut.

 

B. Tata Cara Penyusunan Berkas

Penyerahan berkas tersusun pada 2 Map dan dimasukan ke dalam Amplop ditujukan kepada Sekretaris Utama Lembaga Sandi Negara c.q Kepala Bagian Kepegawaian dan dibawa pada saat registrasi ulang ke Lembaga Sandi Negara, Jl. Harsono RM No. 70, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550 tanggal 29 November 2017.

Berkas disusun dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Pada Map Pertama terdiri dari:

1. Surat Lamaran asli yang diketik pada kertas HVS, dengan dibubuhi materai Rp 6.000 (1 rangkap);

2. Pas Foto bewarna (3x4) sebanyak 6 lembar (diberi nama di belakang Foto);

3. Fotocopy Kartu Tanda Peserta Ujian;

Selanjutnya

4. Fotocopy KTP/surat keterangan atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (1 rangkap);

5. Fotocopy akta kelahiran (1 rangkap);

6. Fotocopy Ijazah Terakhir dan Transkrip Nilai Terakhir dicap, dilegalisir, serta ditandatangani oleh Rektor/ Direktur/Ketua/ Dekan Fakultas setempat. Dan untuk tambahan bagi yang lulusan luar negeri melampirkan fotocopy legalisir surat penyetaraan dari kemenristek dikti (1 rangkap);

7. Daftar Riwayat Hidup, beserta Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja dan tanda tangan di atas materai Rp 6.000 (sesuai lampiran IV sebanyak 1 rangkap);

8. Surat keterangan berbadan sehat asli dari Rumah Sakit Pemerintah Pusat/Daerah Setempat yang masih berlaku (1 rangkap);

9. Surat keterangan bebas Narkoba asli dari Rumah Sakit Pemerintah Pusat/Daerah setempat yang masih berlaku (1 rangkap);

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli (1 rangkap);

11. Surat Tanda Pencari Kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan asli (1 rangkap);

12. MAP diberi Identitas berupa Nama, Alamat, dan Kode Pos (jelas dan lengkap) beserta mencantumkan Nomor telepon dan HP Calon Dosen Asisten Ahli Lembaga Sandi Negara yang telah secara sah dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Sandi Negara Tahun 2017.

Selanjutnya

b) Pada Map Kedua terdiri dari:

1. Fotocopy Surat Lamaran (1 rangkap);

2. Pas Foto Berwarna (4x6 ) sebanyak 2 lembar (diberi nama di belakang foto);

3. Fotocopy Kartu Tanda Peserta Ujian;

4. Fotocopy KTP/surat keterangan atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil (1 rangkap);

5. Fotocopy akta kelahiran (1 rangkap);

6. Fotocopy Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan (1 rangkap);

7. Fotocopy Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang dilegalisir (1 rangkap);

8. Fotocopy Surat keterangan bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang dilegalisir (1 rangkap);

9. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dilegalisir (1 rangkap);

10. Fotocopy Surat Tanda Pencari Kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang dilegalisir (1 rangkap);

Selanjutnya

11. Map diberi Identitas berupa Nama, Alamat, dan Kode Pos (jelas dan lengkap) beserta mencantumkan Nomor telepon dan HP Calon Dosen Asisten Ahli Lembaga Sandi Negara yang telah secara sah dinyatakan lulus pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Sandi Negara Tahun 2017;

12. Fotocopy Kartu Tanda Peserta Ujian (1 lembar);

 

C. Pelamar Yang Mengundurkan Diri

Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan maka pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri, dan bagi pelamaryang mengundurkan diri dapat membuat surat permohonan bermaterai Rp 6.000 dengan memberikan alasannya (lampiran V).

 

Untuk melihat Surat Lamaran, Form Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan, serta Surat Pengunduran Diri dapat dilihat di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya