Dirut BPJSTK Buka-bukaan Soal Besaran Gaji

Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan banchmarking dengan gaji direksi.

oleh Nurmayanti diperbarui 29 Nov 2017, 21:31 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2017, 21:31 WIB
20160913-Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan keterangan kepada awak media, Jakarta, Rabu (13/9). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto buka-bukaan perihal besaran gaji yang diterimanya setiap bulan.

Dia menyebut jika gaji yang diperoleh selama menjadi dirut tidak sebesar kabar yang beredar selama ini, mencapai Rp 530 juta per bulan.

"Saya ingin menegaskan bahwa gaji dirut BPJSTK tidak benar sebesar Rp 530 juta per bulan. Gaji saya tidak sebesar itu,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Menurut Agus, Kementerian Keuangan dan Kementerian terkait yang mengurusi remunerasi sudah melakukan banchmarking dengan gaji direksi di lembaga atau badan yang sama.

Anggota Dewan BPJSTK Poempida Hidayatullah mengungkapkan, jika gaji Dirut BPJSTK sebesar Rp 150 juta per bulan. Sementara gaji direksi lainnya sekitar 90 persen dari gaji dirut.

Sedangkan gaji Ketua Dewan Pengawas BPJSTK mencapai 60 persen dari gaji dirut dan anggota dewan 54 persen dari gaji dirut.

 

Perlindungan TKI

Di sisi lain, Agus memastikan BPJSTK dapat melindungi seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Ini terkait kesiapan BPJSTK menjalankan amanah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

Agus mengaku telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk pelaksanaan perlindungan TKI ini dan menyatakan kesiapan BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan perlindungan TKI ini.

“Skema perlindungan TKI ini sudah dimulai sejak sebelum TKI ditempatkan, saat penempatan, hingga TKI kembali ke Indonesia. Dan iuran sebesar Rp 370.000, Calon TKI/ TKI sudah mendapat perlindungan dalam 2 program, yaitu JKK dan JKm,” jelas Agus.

Manfaat lain dari keikutsertaan dalam program ini adalah mengenai manfaat beasiswa atau pelatihan kerja yang didapatkan anak dari Calon TKI atau TKI yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja.

“Anak dari peserta yang meninggal dunia juga diberikan beasiswa sampai lulus sarjana atau diberikan pelatihan kerja. Ini merupakan manfaat dari program JKK, selain juga untuk ahli warisnya berhak mendapatkan Rp85 juta,” ungkap Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya