Buruan Cek, Pemprov Kaltara Umumkan Hasil Akhir CPNS 2017

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi CPNS 2017. Simak info dan ketentuannya.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 13 Des 2017, 11:30 WIB
Diterbitkan 13 Des 2017, 11:30 WIB
[Bintang] CPNS Kemenkumham 2017, Begini Caranya Mendapatkan Nomor Absensi
Buat kamu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk CPNS Kemenkumham 2017, ini tahap selanjutnya yang harus diikuti. (Ilustrasi CPNS: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 Pemerintah Provinsi Kaltara, berhak untuk melakukan registrasi/daftar ulang.

Berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai dasar Gubernur Kalimantan Utara untuk menetapkan kelulusan berdasarkan peringkat nilai yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Kaltara dapat dicek di sini (pada kolom keterangan tercantum tanda L).

Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Pemerintah Provinsi Kaltara dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi/daftar ulang. Untuk peserta CPNS 2017 Pemerintah Provinsi Kaltara dapat melakukan registrasi ulang pada 12 s.d. 24 Desember 2017 pukul 08.00 s.d. 16.00 Wita (Senin-Jumat) dan pukul 08.00 s.d. 13.00 Wita (Sabtu-Minggu) yang berlokasi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara d/a. Jalan Durian, Tanjung Selor Kalimantan Utara.

Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 Pemerintah Provinsi Kaltara wajib membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi/daftar ulang. Untuk itu, diharapkan seluruh peserta yang dinyatakan lolos dapat melengkapinya dari sekarang.

Kelengkapan Administrasi yang Harus Dipenuhi

Surat lamaran dibuat sebanyak 3 rangkap, masing-masing ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital dengan tinta warna hitam (Boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris bermaterai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan, ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Utara (contoh Surat Lamaran terlampir), disertai dengan:

a. Asli Ijazah/STTB SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA,D3/D4/S1/S2 beserta Transkrip/Daftar nilai dan fotocopy yang disahkan/dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, sebanyak 3 rangkap (lihat lampiran 3);

b. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 8 lembar, dan pas photo hitam putih ukuran 4 x 6 cm sebanyak 8 lembar dengan menuliskan nama di balik pas foto tersebut, pakaian warna putih lengan panjang, dengan ketentuan:

- Perempuan: warna latar belakang merah

- Laki-laki: warna latar belakang biru

c. Mengisi Daftar Riwayat Hidup, ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pas foto ukuran 4 x 6 cm, sebanyak 3 rangkap (lihat lampiran 4);

d. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri setempat beserta fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir, sebanyak 3 rangkap;

Selanjutnya

e. Asli Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir, sebanyak 3 rangkap;

f. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah beserta fotocopy yang telahdisahkan/dilegalisir, sebanyak 3 rangkap;

g. Membuat Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000 sebanyak 3 rangkap, berisi tentang tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, dan lain-lain (lihat lampiran 3);

h. Membuat Surat Pernyataan tidak akan mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 15 tahun sejak diangkat menjadi Calon Pegawai NegeriSipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh yang bersangkutan, sebanyak 3 rangkap (lihat lampiran 3);

i. Asli Kartu Pencari Kerja (AK.1) beserta fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja, sebanyak 3 rangkap;

j. Asli Akta Kelahiran beserta fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang, sebanyak 3rangkap;

k. Asli Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang masih berlaku beserta fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 3 rangkap;

l. Asli Surat/Akta Nikah beserta fotocopy yang telah disahkan/dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sebanyak 3 rangkap;

m. Asli Akta Kelahiran Anak beserta fotocopy yang telahdisahkan/dilegalisir oleh Instansi yang berwenang, sebanyak 3 rangkap;

n. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017.

Selanjutnya

B. Apabila salah satu syarat/kelengkapan administrasi sebagaimana tersebut di atas tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

C. Kelengkapan berkas beserta lampirannya dimasukkan ke dalam masing-masing map berwarna yaitu:

a. Pendidikan D3: hijau

b. Pendidikan Sarjana DIV/S1/S2: kuning

dan di depan map dituliskan identitas:

Nama:

Nomor identitas KTP & KK:

Tempat/Tanggal Lahir:

Pendidikan:

Jabatan yang dilamar:

Jenis kelamin:

Agama:

Alamat Asal (KTP):

Alamat di Tanjung Selor:

Nomor Telp/Hp:

Untuk persyaratan selengkapnya, contoh Surat Lamaran, Surat Pernyataan, dan Form Daftar Riwayat Hidup, Anda dapat melihatnya di sini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya