Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil akhir penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2017 (CPNS 2017). Nantinya, peserta yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan CPNS 2017 BKN, berhak untuk melakukan registrasi ulang.
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas Nomor: B/712/S.SM.01.00/2017 tanggal 5 Desember 2017 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengadaan CPNS Tahun 2017, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BKN dapat dilihat di sini.
Advertisement
Baca Juga
Peserta yang dinyatakan lolos Tahap Seleksi Akhir CPNS BKN Tahun 2017 adalah peserta dengan nomor ranking sesuai jumlah formasi tiap jabatan, jenis formasi, dan lokasi penempatan.
Dalam hal kebutuhan jabatan pada jenis formasi khusus tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat.
Nama-nama peserta yang dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2017 BKN dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu registrasi ulang. Untuk peserta CPNS 2017 BKN dapat melakukan registrasi ulang pada Rabu, 13 Desember 2017 pukul 09.00 (waktu setempat) bertempat sesuai dengan lokasi pelaksanaan SKB (dapat dicek di sini).
Â
Persyaratan Verifikasi Dokumen dan Pemberkasan
Untuk mendapatkan pengarahan dari pimpinan BKN dan membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:
1. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi kualififkasi pendidikan S2 dan stopmap warna biru bagi kualifikasi pendidikan S1 dengan mencantumkan:
- Nama pelamar
- Nama jabatan yang dilamar
- Lokasi penempatan
2. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar di atas materai Rp 6.000 dengan mencantumkan nama jabatan, jenis formasi, dan lokasi penempatan ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Selanjutnya
3. Ijazah Asli, Fotocopy ijazah sah, dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepka BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 sesuai formasi jabatan yang dilamar;
4. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Ijazah SD, SMP, dan SMA rangkap 2;
5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 8 lembar;
6. Asli dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
7. Asli dan Fotocopy legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
8. Asli dan fotocopy legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;
9. Asli dan fotocopy legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 lembar;
10. Daftar Riwayat Hidup rangkap 2 (formulir disediakan panitia pada saat pemberkasan);
11. Surat Pernyataan (terlampir);
12. Materai Rp 6.000 sebanyak 4 lembar.
Â
Catatan:
- Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri (terlampir), sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui surat tertulis olehPanitia.
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Rekrutmen CPNS BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Â
Untuk melihat Surat Pernyataan dan Surat Pengunduran Diri dapat dilihat di sini
Advertisement