LPS: Pelan-Pelan, Fintech Mengambil Alih Peran Bank

Dunia fintech juga sedikit banyak akan mengambil peran yang biasanya dilakukan oleh bank.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 12 Jan 2018, 20:33 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 20:33 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengemukakan, dunia financial technology (fintech) di Indonesia pada 2018 akan mengalami pertumbuhan yang luar biasa.

"Perkembangan Fintech kita akan makin kencang pada 2018. Data-data tahun kemarin saja menunjukan kenaikan di angka yang double digit semua, lebih tinggi dari 2016," ujarnya di Equity Tower, Jakarta pada Jumat (12/1/2018).

Selain itu, ia turut memaparkan nominal hasil transaksi yang terjadi di industri fintech pada tahun lalu yang jumlahnya dua kali lebih besar dari yang tercatat pada 2016.

"Angka pertumbuhan transaksi dari beberapa pemain besar di marketplace itu melompat. Totalnya kalo tidak salah, Rp 34,5 triliun. Sementara di 2016 itu hanya sekitar Rp 12 triliun atau Rp 13 triliun, lompat dua kali," tutur Halim.

Dia menambahkan, dunia fintech juga sedikit banyak akan mengambil peran yang biasanya dilakukan oleh bank, semisal transaksi dengan menggunakan uang digital.

"Pembayaran di sana juga kan kini sudah bisa langsung, tidak lagi menggunakan rekening di bank. Kita bisa menyimpan uang di rekening yang ada di marketplace, jadi kalau belanja tidak usah keluarin kartu kredit lagi, tinggal debit di situ," tandas dia.

Ketika ditanyai perihal apakah LPS bisa menjamin keberadaan uang yang ada di transaksi fintech tersebut, Halim mengatakan pihaknya belum dapat menjawab pertanyaan itu.

"Waduh, kita masih mengkaji. Kita belum punya aturan terkait itu, belum ada aturannya juga di BI. Hal ini yang ngatur nanti adalah BI dan OJK," tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jajaran Fintech yang Terdaftar di OJK

20161110-Kompetisi-Startup-Fintech-AY5
Sebuah iklan saat event penyelenggaraan Finspire di Jakarta, Rabu (9/11). Finspire ini diselenggarakan dalam 2 aktivitas yaitu Finspire frontrunner dan Finspire summit yang diikuti oleh 32 startup di bidang fintech. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech berkembang pesat termasuk di Indonesia. Kehadiran fintech tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum dapat akses perbankan dan juga diharapkan membantu pembiayaan.

Dengan perkembangan fintech di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur fintech terutama soal layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 di pasal 1 disebutkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Kemudian ayat 2 disebutkan badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.

Di pasal 5 ayat 1 disebutkan, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.

Pada ayat 2 disebutkan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, disebutkan layanan fintech sudah diatur oleh OJK dlaam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.

Namun masyarakat diimbau untuk memastikan kalau perusahaan Fintech yang dipilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Berikut nama perusahaan Fintech yang terdaftar antara lain, seperti ditulis Kamis (28/9/2017):

1. PT Pasar Dana Pinjaman

Surat Tanda Terdaftar: S-585/NB.111/2017

2. PT Lunaria Annua Teknologi

Surat Tanda Terdaftar: S-1862/NB.111/2017

3. PT Danakita Data Prima

Surat Tanda Terdaftar: S-1861/NB.111/2017

4. PT Amartha Mikro Fintek

Surat Tanda Terdaftar: S-2491/NB.111/17

5. PT Mitrausaha Indonesia Group

Surat Tanda Terdaftar: S-2493/NB.111/17

6. PT Investree Radhika Jaya

Surat Tanda Terdaftar: S-2492/NB.111/17

7. PT Pendanaan teknologi Nusa

Surat Tanda Terdaftar: S-2537/NB.111/17

8. PT SimpleFi Teknologi Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-2538/NB.111/17

9. PT Aman Cermat Cepat

Surat Tanda Terdaftar: S-2793/NB.111/17

10. PT Mediator Komunitas Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-2842/NB.111/17

11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-2983/NB.111/17

12. PT Digital Alpha Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-2970/NB.111/17

13. PT Indo FinTek

Surat Tanda Terdaftar: S-644/NB.11/17

14. PT Indonusa Bara Sejahtera

Surat Tanda Terdaftar: S-622/NB.11/17

15. PT Dynamic Credit Asia

Surat Tanda Terdaftar: S-3422/NB.111/17

16. PT Fintegra Homido Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-3460/NB.111/17

17. PT Sol Mitra Fintec

Surat Tanda Terdaftar: S-3739/NB.111/17

18. PT Creative Mobile Advennture

Surat Tanda Terdaftar: S-3972/NB.111/17

19. PT Digital Tunai Kita

Surat Tanda Terdaftar: S-3973/NB.111.17

20. PT Progo Puncak Group

Surat Tanda Terdaftar: S-4112/NB.111/2017

21. PT Relasi Perdana Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-4193/NB.111/2017

22. PT iGrow Resources Indonesia

Surat Tanda Terdaftar: S-4438/NB.111/2017

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya