Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengemukakan, dunia financial technology (fintech) di Indonesia pada 2018 akan mengalami pertumbuhan yang luar biasa.
"Perkembangan Fintech kita akan makin kencang pada 2018. Data-data tahun kemarin saja menunjukan kenaikan di angka yang double digit semua, lebih tinggi dari 2016," ujarnya di Equity Tower, Jakarta pada Jumat (12/1/2018).
Selain itu, ia turut memaparkan nominal hasil transaksi yang terjadi di industri fintech pada tahun lalu yang jumlahnya dua kali lebih besar dari yang tercatat pada 2016.
Advertisement
Baca Juga
"Angka pertumbuhan transaksi dari beberapa pemain besar di marketplace itu melompat. Totalnya kalo tidak salah, Rp 34,5 triliun. Sementara di 2016 itu hanya sekitar Rp 12 triliun atau Rp 13 triliun, lompat dua kali," tutur Halim.
Dia menambahkan, dunia fintech juga sedikit banyak akan mengambil peran yang biasanya dilakukan oleh bank, semisal transaksi dengan menggunakan uang digital.
"Pembayaran di sana juga kan kini sudah bisa langsung, tidak lagi menggunakan rekening di bank. Kita bisa menyimpan uang di rekening yang ada di marketplace, jadi kalau belanja tidak usah keluarin kartu kredit lagi, tinggal debit di situ," tandas dia.
Ketika ditanyai perihal apakah LPS bisa menjamin keberadaan uang yang ada di transaksi fintech tersebut, Halim mengatakan pihaknya belum dapat menjawab pertanyaan itu.
"Waduh, kita masih mengkaji. Kita belum punya aturan terkait itu, belum ada aturannya juga di BI. Hal ini yang ngatur nanti adalah BI dan OJK," tukasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jajaran Fintech yang Terdaftar di OJK
Perusahaan keuangan berbasis teknologi atau fintech berkembang pesat termasuk di Indonesia. Kehadiran fintech tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang belum dapat akses perbankan dan juga diharapkan membantu pembiayaan.
Dengan perkembangan fintech di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengatur fintech terutama soal layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Hal itu seperti diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 di pasal 1 disebutkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Pasal 2 ayat 1 disebutkan kalau penyelenggara dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya. Kemudian ayat 2 disebutkan badan hukum penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dan koperasi.
Di pasal 5 ayat 1 disebutkan, penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dari pihak pemberi pinjaman kepada pihak penerima pinjaman yang sumber dananya berasal dari pihak pemberi pinjaman.
Pada ayat 2 disebutkan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, disebutkan layanan fintech sudah diatur oleh OJK dlaam POJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Namun masyarakat diimbau untuk memastikan kalau perusahaan Fintech yang dipilih sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Berikut nama perusahaan Fintech yang terdaftar antara lain, seperti ditulis Kamis (28/9/2017):
1. PT Pasar Dana Pinjaman
Surat Tanda Terdaftar: S-585/NB.111/2017
2. PT Lunaria Annua Teknologi
Surat Tanda Terdaftar: S-1862/NB.111/2017
3. PT Danakita Data Prima
Surat Tanda Terdaftar: S-1861/NB.111/2017
4. PT Amartha Mikro Fintek
Surat Tanda Terdaftar: S-2491/NB.111/17
5. PT Mitrausaha Indonesia Group
Surat Tanda Terdaftar: S-2493/NB.111/17
6. PT Investree Radhika Jaya
Surat Tanda Terdaftar: S-2492/NB.111/17
7. PT Pendanaan teknologi Nusa
Surat Tanda Terdaftar: S-2537/NB.111/17
8. PT SimpleFi Teknologi Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2538/NB.111/17
9. PT Aman Cermat Cepat
Surat Tanda Terdaftar: S-2793/NB.111/17
10. PT Mediator Komunitas Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2842/NB.111/17
11. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2983/NB.111/17
12. PT Digital Alpha Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-2970/NB.111/17
13. PT Indo FinTek
Surat Tanda Terdaftar: S-644/NB.11/17
14. PT Indonusa Bara Sejahtera
Surat Tanda Terdaftar: S-622/NB.11/17
15. PT Dynamic Credit Asia
Surat Tanda Terdaftar: S-3422/NB.111/17
16. PT Fintegra Homido Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-3460/NB.111/17
17. PT Sol Mitra Fintec
Surat Tanda Terdaftar: S-3739/NB.111/17
18. PT Creative Mobile Advennture
Surat Tanda Terdaftar: S-3972/NB.111/17
19. PT Digital Tunai Kita
Surat Tanda Terdaftar: S-3973/NB.111.17
20. PT Progo Puncak Group
Surat Tanda Terdaftar: S-4112/NB.111/2017
21. PT Relasi Perdana Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-4193/NB.111/2017
22. PT iGrow Resources Indonesia
Surat Tanda Terdaftar: S-4438/NB.111/2017
Â
Advertisement