Liputan6.com, Jakarta PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data apa saja yang dibuka pada kartu kredit. DJP sendiri berniat mengintip data kartu kredit untuk keperluan perpajakan setelah program pengampunan pajak berakhir.
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo ingin keterbukaan data ini tak mengganggu privasi nasabah. Sehingga, dia berharap data kartu kredit yang diminta tak terlalu detil.
"Yang dari sisi Undang-undang Perbankan yang dilarang data liabilities, data dana. Data kredit memang tidak ada larangan tertulis di Undang-undang. Harapan kami tidak sebesar mungkin tidak langsung ke bentuk detail, kami masih diskusi apakah sedetail itu," jelas dia di DPR Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Advertisement
Terpenting dari data tersebut ialah volume transaksi. Jadi, privasi nasabah juga terlindungi. "Katankanlah kalau orang kartu kredit beli ini itu tidak semua perlu ditampilkan karena yang diperlukan volume transaksinya. Kita sedang diskusi struktur data seperti apa sehingga privasi nasabah terlindungi," jelas dia.
Baca Juga
Terkait dengan keterbukaan data simpanan (liabilities), dia juga tengah berdiskusi terkait perlunya bukti awal.
"Dan untuk data liabilities kami diskusi apakah perlu ada bukti awal dulu, karena dengan PPATK untuk yang penyelidikan pencucian uang dan sebagainya biasanya ada bukti awal tindak pidana yang digunakan oleh jaksa untuk meminta data detil dari transaksi nasabah dari sisi pendanaan," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Direktur dan CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengungkapkan, kewajiban perbankan menyampaikan data kartu kredit nasabah dari Ditjen Pajak sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun kemudian ditunda dari Juli 2016 sampai Maret 2017 karena menunggu program tax amnesty selesai.
"Secara peraturan sangat dimungkinkan karena data tersebut bukan rahasia bank. Isunya tinggal di teknis pelaksanaannya agar bank-bank seragam dalam melaksanakannya," kata Parwati melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ia menilai, dampak yang akan ditimbulkan dari pemberian data kartu kredit nasabah ini tidak akan signifikan mengingat Wajib Pajak (WP) sudah diberi kesempatan ikut tax amnesty. Sosialisasi pun telah dilakukan pemerintah.
"Dampaknya saya rasa relatif karena sudah diberi kesempatan di tax amnesty. Jadi kalaupun ada dampak, tidak terlalu besar," Parwati menerangkan. (Amd/Gdn)