Sri Mulyani Beri Tunjangan Rumah Bagi Hakim Pengadilan Pajak, Cek Besarannya

Sri Mulyani Indrawati memberikan tunjangan rumah bagi Hakim di Pengadilan Pajak dari Rp 4 juta sampai Rp 9 juta per bulan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Feb 2018, 10:43 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 10:43 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan tunjangan rumah bagi Hakim di Pengadilan Pajak dari Rp 4 juta sampai Rp 9 juta per bulan. Tunjangan tersebut menambah daftar tunjangan lain yang sudah diberikan pemerintah untuk Hakim Pengadilan Pajak.

Seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Jakarta, Kamis (22/2/2018), besaran tunjangan rumah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.

PMK tersebut diteken Sri Mulyani pada 13 Februari 2018 dan telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada tanggal yang sama.

Dalam PMK baru ini disisipkan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yang berbunyi kepada Hakim pada Pengadilan Pajak selain diberikan tunjangan, dalam hal Hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp 9 juta

b. Wakil Ketua sebesar Rp 7,8 juta

c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp 5,3 juta

d. Hakim Tunggal sebesar Rp 4 juta

e. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp 4 juta.

“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 5 PMK ini.

Dalam PMK 16/2018 juga disebutkan, bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit atau instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK ini, berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.

“Peraturan (tunjangan rumah) ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 16 Tahun 2018.

 Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tunjangan Lain Hingga Puluhan Juta Rupiah

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Selain tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud, sesuai dengan PMK Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak, kepada Hakim Pengadilan Pajak diberikan tunjangan, yang meliputi:

a. Tunjangan Hakim;

b. Tunjangan transportsi; dan

c. Tunjangan tambahan penanganan kasus.

Besarnya tunjangan Hakim yang diberikan setiap bulannya adalah:

a. Ketua sebesar Rp 45,742 juta

b. Wakil Ketua Rp 41,5 juta

c. Hakim Ketua Majelis Rp 38 juta

d. Hakim Anggota Majelis Rp 33 juta.

Sementara besarnya tunjangan transportasi yang diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah Rp 2 juta, dan besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus adalah Rp 1,150 juta per orang per sidang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya