Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan menerbitkan Surat Edaran (SE)-3/PB/2018 pembayaran tunjangan khusus bagi anggota Polri yang bertugas di wilayah pulau kecil, terluar, dan perbatasan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri bisa menerima tunjangan hingga 100 persen dari gaji pokok (gapok). Â
SE ini keluar sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi PNS Polri yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat tersebut, pembayaran tunjangan khusus bagi PNS Polri yang menjalankan tugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan setiap bulan. Tunjangan ini dibayarkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Kriteria PNS Polri yang diberikan tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan adalah PNS Polri yang sudah diatur di Peraturan Kepala Kepolisian RI.
Besaran tunjangan khusus untuk PNS Polri yang bertugas di pulau kecil, terluar, dan wilayah perbatasan, antara lain, pertama sebesar 100 persen dari gaji pokok bagi PNS Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil, terluar. Kedua, sebesar 75 persen dari gaji pokok bagi PNS Polri bertugas secara penuh di wiiayah perbatasan darat.
"Tunjangan khusus ini dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Desember 2017," bunyi SE yang ditandatangani dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono itu pada 26 Januari 2018.
Pembayaran tunjangan khusus wilayah pulau kecil, terluar, dan wilayah perbatasan dihentikan apabila PNS Polri selesai melaksanakan penugasan. Pembayaran kekurangan tunjangan khusus untuk Desember 2017 dan seterusnya, dibayarkan setelah SP2D gaji induk yang telah memasukkan tunjangan khusus ini.
Simak video pilihan di bawah ini: