Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan pembuatan Surat izin Mengemudi atau SIM A Umum pada acara yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polda Metro Jaya di Gelora Bung Karno, Jakarta. Pembuatan SIM tersebut ditujukan bagi 600 pengemudi taksi online dan taksi konvensional.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, pada acara yang berlangsung selama satu hari ini, pemerintah menetapkan kuota pembuatan SIM bagi pengemudi taksi, baik online maupun konvensional maksimal sebanyak 600 orang.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini kita alokasi 600 orang," ujar dia di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/2/2018)
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, para pengemudi taksi yang akan mengikuti proses pembuatan SIM pada hari ini merupakan pengemudi yang berasal dari komunitas taksi online dan perusahaan taksi konvensional. Sebelumnya, para pengemudi tersebut telah mendaftar ke komunitas masing-masing.
"Pendaftarnya adalah dari komunitas pengemudi yang sudah bergabung. Karena hari ini target kita paling banyak 600," kata dia.
Menurut Budi, kuota 600 SIM ini karena terkait dengan keterbatasan petugas kepolisian dan peralatan serta kelengkapan pembuatan SIM yang digunakan. Oleh sebab itu, para pengemudi yang mendaftar langsung di tempat acara pada hari ini kemungkinan besar tidak dapat dilayani untuk membuat SIM.
"Kalau dibuka semua kan kebanyakan. Karena kemampuan dari teman-teman Polda Metro tidak bisa maksimal hari ini. Formulir yang dibawa sekian, data yang bisa dimasukkan sekian, foto juga alatnya hanya sekian. Terbatas. Jadi pertama ini lewat komunitas dan sudah masuk ke saya. Kalau ada (sopir taksi online dan konvensional) yang daftar secara personal sudah kita akomodasi, kita akan selenggarakan lagi tahap berikutnya," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bikin SIM A di Acara Ini, Supir Taksi Cuma Bayar Rp 100 Ribu per Orang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polda Metro Jaya menggelar pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A Umum kolektif bagi para pengemudi taksi online dan taksi konvensional. Dalam acara ini, para pengemudi taksi tersebut diberikan harga Rp 100 ribu per orang atau lebih murah dibanding biasanya.Â
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, dalam acara ini, para pengemudi taksi online hanya dikenakan biaya pembuatan SIM sebesar Rp 100 ribu. Ongkos ini tergolong murah karena biaya normal untuk pembuatan SIM A Umum sebesar Rp 225 ribu per orang.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 225 ribu per orang, ada biaya izinnya, biaya psikologi, biaya kesehatan, biaya driving simulator. Ini mereka hanya bayar Rp 100 ribu," ujar Budi di Senayan, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Dia mengatakan, di acara ini, Kemenhub dan Polda Metro Jaya membatasi hanya 600 pengemudi taksi online dan konvensional yang bisa membuat SIM A Umum. Dan untuk sisa biaya pembuatan SIM sebesar Rp 125 ribu per orang ditanggung oleh Kemenhub dan dibantu dengan dana tanggungjawab sosial (CSR) sejumlah perusahaan.
"Sisanya kita sebagai subsidi. Saya carikan CSR‎. Sebesar Rp 125 ribu dikali 600 enggak besar, paling Rp 40 jutaan," Budi menambahkan.Â
Menurut Budi, meski mendapatkan potongan harga, SIM A Umum yang dimiliki oleh para pengemudi taksi online ini bukan SIM sembarangan. Sebab, pengemudi tetap harus mengikuti prosedur pembuatan SIM secara benar sehingga bisa lolos ujian dan mendapatkan SIM.
"SIM ini bukan SIM murah. Ini kita membantu pengemudi taksi online dan konvensional dengan biaya tambahan dari pemerintah supaya tidak menjadi beban," tandas dia.
Advertisement