Ingin Tahu Seputar SPT Pajak? Yuk, Konsultasi di Liputan6.com

Anda ingin konsultasi seputar pembayaran dan pelaporan pajak? Anda bisa kirimkan pertanyaan ke redaksi bisnis Liputan6.com.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2018, 17:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 17:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menegaskan para wajib pajak (WP) orang pribadi untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2017 hingga batas waktu 31 Maret 2018.Sedangkan batas akhir penyampaian SPT pajak WP badan 30 April 2018.

Memasuki masa pelaporan SPT Tahun Pajak 2017, Ditjen Pajak pun sudah mengimbau dalam bentuk surat elektronik (email) kepada lebih dari 12 juta wajib pajak (WP).Ditjen Pajak juga mendorong WP untuk menggunakan SPT elektronik atau e-filing dalam melaporkan kewajiban pajaknya.

Pada 2018, target pengguna e-filing berbeda dengan tahun lalu.Ditjen Pajak menargetkan penyampaian SPT melalui e-filing tahun ini untuk WP Badan dan WP OP nonkaryawan adalah sebesar 82 persen dari 6,3 juta WP tersebut.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT jatuh pada 31 Maret 2018. mau tahu seluk beluk pajak? Anda kini bisa berkonsultasi dengan mengirimkan pertanyaan ke redaksi Liputan6.com via redaksi.ekbis@liputan6.com. Konsultan pajak kami dari Citasco akan menjawabnya langsung untuk Anda!

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya