Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan, tidak ada impor buah Rock Melon asal Australia yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut menyusul adanya kejadian luar biasa kontaminasi bakteri listeria monocytogenes di Negeri Kanguru tersebut.
Direktur Jenderal Holtikultura Kementan, Syukur Iwantoro mengatakan, selama ini Indonesia tidak mengimpor buah melon tersebut.
"Tidak ada impor melon dari Australia," ujar dia di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, melon yang dikonsumsi di dalam negeri merupakan produksi lokal. Kualitas melon lokal sangat baik dan aman untuk dikonsumsi.
"Semua melon di Indonesia di-supply oleh lokal dengan kualitas yang baik dan sangat aman untuk dikonsumsi," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menutup impor buah Rock Melon (cantaloupe) dari Australia ke Indonesia. Ini sebagai respons dari kejadian luar biasa kontaminasi bakteri listeria monocytogenes di Australia.
Kontaminasi bakteri itu mengakibatkan empat orang meninggal. Selain itu juga menyikapi surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada 3 Maret 2018.
Kementan merespons dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang penutupan pemasukan atau impor buah Rock Melon (Cantaloupe) dari Australia ke Indonesia.
"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat peduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka, beliau merespons dengan keputusan Menteri Pertanian, " ujar Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini.
Melindungi Konsumen
Hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain:
1. Penutupan pemasukan Rock Melon (Cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Penutupan pemasukan diberlakukan terhadap Rock Melon (Cantaloupe) yang dikirim dari Australia sejak 3 Maret 2018.
3. Pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.
4. Pemasukan atau impor buah Rock Melon (Cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan atau pemusnahan.
5. Tindakan penolakan dan atau pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement