Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengkhawatirkan terciptanya sentimen negatif di bursa saham. Hal ini akibat kebijakan harga batu bara khusus kelistrikan yang dipatok US$ 70 per ton.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, penetapan harga batu bara khusus kelistrikan tersebut merupakan kewenangan pemerintah. Sedangkan pengusaha lebih memilih mengikuti harga pasar seperti yang diterapkan pada komoditas lain.
‎"Penetapan harga sih itu areanya pemerintah. Kami dari awal sudah dalam posisi bahwa harga komoditas ini sebaiknya mengikuti harga pasar karena fluktuatif," kata Hendra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Hendra menuturkan, kepastian patokan harga khusus batu bara sangat ditunggu pelaku usaha. Lantaran kebijakan tersebut berpengaruh pada fluktuasi nilai saham perusahaan tambang batu bara. Bahkan sebelum adanya kepastian harga batu bara khusus kelistrikan saham perusahaan batubara sempat melemah.
"Ditunggung-tunggu dalam artian adanya kepastian, karena selama ini beberapa gonjang ganjing. Ini kami lihat dampaknya di emiten batu bara. Kami lihat ada beberapa waktu terakhir ada kerugian sampai beberapa belas triliun ya hanya karena sentimen negatif," jelas dia.
Hendra melanjutkan, 90 persen anggotanya APBI memasok batu baranya ke sektor kelistrikan untuk menggerakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sedangkan dampak penetapan harga khusus batu bara‎ yang dipatok US$ 70 per ton belum diketahui, dia akan menghitung bersama anggota lainnya.
"Saya kira mekanismenya mungkin tidak terlalu ini ya cuma mungkin lebih ke dampaknya. Ini kita belum hitung. kita harus kumpul dulu para pengusaha ya untuk melihat kira-kira dampaknya seperti apa ke depannya‎," ujar dia.
Hendra mengaku, sebelum harga batu bara khusus Kelistrikan ditetapkan, pelaku usaha telah memberikan masukan harga batu bara yang pantas dengan mempertimbangkan keuntungan pelaku usaha yaitu US$ 85 per ton.
‎"Pernah waktu kami diminta oleh PLN, diminta oleh pemerintah, angka berapa karena PLN juga sudah mengajukan satu angka, dengan mempertimbangkan beberapa faktor ya angka yang kami ajukan pada saat itu US$ 85 per ton," kata dia.
Â
Penetapan Harga Batu Bara
Sebelumnya, penetapan harga batu bara mengacu ‎melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, tentang Harga Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Aturan tersebut merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
Dalam payung hukum tersebut, pemerintah menetapkan harga jual batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dalam negeri sebesar US$ 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR,atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah US$70 per ton.
Untuk harga batu bara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batu bara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.‎
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement