Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya ingin mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kategori pajak pribadi untuk usaha. Rata-rata penghasilan per bulan dari usaha tersebut Rp 2 juta. Yang jadi pertanyaan berapa pajak yang harus saya bayar?
Â
Advertisement
Â
Â
Terimakasih
Â
Â
inayahxxxxxxxx@gmail.com
Â
Advertisement
Baca Juga
Â
Jawaban:
Yth. Sdr. Inayah Rodjichan,
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
Saudara tidak menginformasikan jenis kegiatan usaha yang dilakukan untuk mendapatkan penghasilan rata-rata sebesar Rp 2.000.000 per bulan apakah dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha lainnya selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Yang termasuk dalam kategori jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas adalah meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penerjemah;.
f. agen iklan;g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dank. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Apabila penghasilan Saudara berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka atas penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif umum Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dari penghasilan neto setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Penghasilan neto diperoleh dari jumlah pendapatan usaha dikurangi jumlah beban usaha yang menurut ketentuan perpajakan diperkenankan untuk menjadi pengurang penghasilan.Tarif PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:- sampai dengan Rp 50.000.000, 5 persen;
- di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, 15 persen;
- di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, 25 persen;
- di atas Rp 500.000.000, 30 persen.
Sementara itu besaran PTKP yang berlaku sejak Januari 2016 hingga saat ini (termasuk untuk Tahun Pajak 2017) adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Â
Â
Selanjutnya
Dalam hal penghasilan neto setahun tidak melebihi batasan PTKP yang berlaku untuk Saudara, maka atas penghasilan Saudara selama Tahun Pajak 2017 tidak terhutang PPh.
Apabila selama Tahun 2017 Saudara telah membayarkan PPh baik dibayarkan sendiri maupun melalui pemotongan / pemungutan oleh pihak ketiga, maka atas Saudara dapat meminta kelebihan pembayaran PPh tersebut pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2017 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Saudara terdaftar.
Pihak KPP akan melakukan pemeriksaan sebelum mengembalikan kelebihan pembayaran PPh.Selanjutnya apabila penghasilan Saudara selama Tahun 2017 adalah dari kegiatan usaha selain jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, maka atas penghasilan Saudara sebesar Rp 2.000.000 sebulan akan dikenakan PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 sebesar 1 persen (satu persen) dari peredaran bruto yang wajib dihitung dan disetorkan setiap bulannya.
Misalkan penghasilan Saudara sebesar Rp 2.000.000 adalah merupakan peredaran bruto, maka jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 20.000 (1 persen x Rp.2.000.000).
Jumlah peredaran bruto dan PPh Final yang sudah disetorkan selama 2017 wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP untuk Tahun 2017 pada bagian Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final Dan/Atau Bersifat Final.
Â
Â
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu
Â
Â
Salam,
Â
Â
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Â
Â
Â
Â
Advertisement