Sri Mulyani Revisi Insentif Pajak Bagi Investor, Ini Isinya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan aturan terkait revisi insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday pada akhir Februari ini.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Feb 2018, 19:44 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 19:44 WIB
20170208-Mandiri Investment Forum-Jakarta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan pada pembukaan Mandiri Investment Forum (MIF) 2017 di Jakarta, Rabu (8/2). MIF 2017 memperkenalkan peluang investasi sektor riil di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan aturan terkait revisi insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday. Perubahan ini diharapkan akan mendorong minat investasi di dalam negeri.

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tax allowance, sebenarnya insentif ini telah ada sejak 10 tahun lalu. Insentif ini berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan yang harus ditanggung oleh investor dengan besaran potongan hingga 30 persen.

"Dari pembahasan tadi diputuskan Bapak Presiden, jumlah kelompok industri penerima tax allowance harus diperluas. Dari PP 18/2015 dan PP 9/2016 yang mengatur tax allowance sampai saat ini ada 145 bidang usaha. Maka Bapak Presiden minta agar diperluas dan ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi beberapa kementerian terutama Kemenperin, Kementerian ESDM, Kemenpar yang memiliki bidang industri yang ditambahkan," ujar dia di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar syarat-syarat untuk mendapatkan insentif ini dipermudah dan dipercepat. Dengan demikian, banyak investor yang bisa memanfaatkan insentif tersebut.

"Bapak Presiden minta agar proses minta tax allowance harus pasti, sederhana dan cepat. Karena tahun lalu hanya ada 9 (perusahaan) yang mendapatkan. Di 2016 ada 25, sebelumnya bahkan lebih sedikit. Jadi ternyata betul-betul tidak menarik. Karena tadi evaluasinya adalah ada sektor yang tidak tahu, ada yang sudah mendapatkan janji tapi tidak dipenuhi, ada yang tadinya mendapatkan fasilitas tertentu namun di dalam realisasi investasi tidak jadi diberikan," jelas Sri Mulyani.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Tax Holiday

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selain itu soal tax holiday. Lebih jauh Sri Mulyani menuturkan, insentif ini berupa pengurangan atau penghapusan kewajiban perusahaan dalam membayar PPh dalam kurun waktu tertentu, biasanya 5-15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun. Insentif ini bisa didapatkan oleh perusahaan dengan nilai investasi Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar untuk perusahaan yang bergerak di sektor teknologi informasi.

"Instruksi Bapak Presiden adalah bahwa pengurangannya harus pasti. Perusahaan yang sudah punya tax holiday, dia memiliki kepastian jumlahnya tidak dalam bentuk range antara 5-15 tahun, jangka waktu dibuat setara dan dalam hal ini kita banchmark ke negara-negara tetangga kita dan jangka waktu diperpanjang bisa sesuai dengan negara seperti Thailand yang sampai 30 tahun," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, Presiden Jokowi juga meminta agar perusahaan yang bersifat edukatif bisa mendapatkan insentif ini meski nilai investasi kurang dari Rp 500 miliar.

"Presiden juga meminta hal-hal yang bersifat edukasi investasinya bisa diturunkan, karena tadi disampaikan minimum investasi adalah Rp 500 miliar untuk dipertimbangkan lebih rendah sehingga bisa meningkatkan, terutama para pelaku di bidang industri terutama pelatihan vokasi sehingga bisa mendapatkan insentif dalam pelaksanaan investasinya," ungkap dia.

Sri Mulyani bilang, Kemenkeu terlebih dulu akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum dari revisi insentif ini. Diharapkan aturan tersebut bisa diterbitkan pada akhir Februari ini.

"Kalau yang PMK mungkin akan segera hanya untuk lampiran beberapa saja. Kalau yang PP (Peraturan Pemerintah) masih akan membutuhkan waktu dari sisi ekspansinya yaitu bidang-bidang yang dimaksudkan dan yang kedua dari sisi kepastiannya, artinya prosesnya dan lain-lain harus diatur secara lebih eksplisit. Kalau PMK, kita usahakan akhir bulan ini. Namun untuk yang PP akan membutuhkan waktu sampai dengan Maret," tandas Sri Mulyani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya