Tarif Tol Turun, Jasa Marga Tak Akan Buntung

PT Jasa Marga Tbk memastikan penurunan tarif tol yang diminta Presiden Jokowi tidak akan mengganggu neraca keuangan perusahaan.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Mar 2018, 21:20 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2018, 21:20 WIB
Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Direktur Operasional II PT Jasa Marga Subekti Syukur mengatakan, selama ini ruas dalam Tol JORR dikelola Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berbeda. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menurunkan tarif tol, khususnya untuk angkutan logistik. Kebijakan tersebut diyakini operator jalan tol tidak akan membebani neraca keuangan perusahaan, salah satunya PT Jasa Marga Tbk. 

‎Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani mengatakan, penurunan tarif tersebut tidak akan berdampak pada keuangan perusahaan. Sebab, aspek kelayakan bisnis tetap menjadi perhitungan yang utama.

"Sepanjang kelayakan bisnis, tidak masalah," ujar dia di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Minggu (25/3/2018).

Selain itu, menurut Desy, pemerintah juga berencana memberikan kompensasi terhadap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) akibat penurunan tarif tol ini. Salah satunya dengan menambah masa konsesi ruas tol yang dikelola. Dengan demikian diharapkan bisa membuat BUJT tetap untung.

‎"Kan ditambah konsesi, dikompensasi. Kelayakan bisnisnya tetap. Iya (tidak rugi dengan penurunan tarif tol), sepanjang tidak ada perubahan kelayakan bisnis," katanya. 

Penggabungan Golongan Kendaraan

GT Cibubur Utama dan Cimanggis Utama Dihapus
Arus kendaraan di pintu tol Cibubur Utama, Jakarta, Rabu (6/9). PT Jasa Marga akan melakukan perubahan sistem transaksi jalan tol Jagorawi dan meniadakan transaksi di Cibubur Utama dan Cimanggis Utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Jasa Marga akan menggabungkan golongan kendaraan sebagai tindaklanjut penurunan tarif tol. Desi menjelaskan, untuk golongan III, golongan IV, dan golongan V digabungkan menjadi satu golongan, yaitu golongan III. Dengan demikian, golongan kendaraan dalam penentuan tarif tol menjadi lebih sederhana, yaitu golongan I, golongan II, dan golongan III.

‎‎"Dari sebelumnya golongan I, II, III, IV, V, menjadi I, II, III. Jadi yang sebelumnya III, IV, V menjadi satu, namanya golongan III. Itu turun. Kalau golongan I relatif enggak berubah. Jadi diharapkan kendaraan besar masuk ke tol. Jadi golongan I tetap, golongan II tetap," kata Desi. 

Menurutnya, penggabungan golongan ini akan berlaku untuk ruas tol baru dan akan beroperasi. Sementara ruas tol lama masih akan dilakukan kajian terlebih dulu.

‎‎"Sementara tol yang akan beroperasi. Mungkin bertahap. Kita belum tahu, finalnya mungkin sebelum hari Kamis ini (pekan depan)," tukas Desi. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya