Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur untuk menambah formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 100 ribu orang di 2018. Hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar sebanyak 736 ribu di seluruh Indonesia.
"Mudah-mudahan tahun ini Bapak (Menteri PANRB) berkenan mengalokasikan minimum 100 ribu untuk guru. Mengingat kebutuhan guru berjumlah 736 ribu, maka perlu dilakukan rekrutmen selama 7 tahun dengan formasi 100 ribu guru setiap tahunnya demi menciptakan pendidikan berkelas dunia," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (26/3).
Advertisement
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Menteri Asman mengatakan Kementerian PANRB akan melakukan kajian terlebih dahulu. Pertama, pihaknya akan melihat kemampuan keuangan daerah dengan cara mendata kesesuaian belanja pegawai daerah dengan kebutuhan PNS baru.
"Kita sesuaikan nantinya, terutama kemampuan keuangan daerah. Sekarang masih banyak daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen. Nah ini menjadi salah satu pertimbangan kita," jelasnya.
"Tadi beliau menyampaikan 100 ribu, tapi kan saya harus tawarkan lagi ke daerah yang belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Karena kalau kita tambah lagi bebannya, saya khawatir belanja pegawainya kesedot lagi untuk bayar pegawai," Asman menambahkan.
Faktor kedua yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah, kebutuhan dan ketersediaan tenaga pengajar PNS di setiap daerah. Artinya, pemerintah akan mendata daerah mana saja yang memiliki kuota PNS lebih dan kurang.
"Kemudian, sebaran guru (PNS). Ada di satu tempat gurunya berlebih ada di satu tempat tidak cukup. Nah maka dari itu kita sedang mendata kira-kira di mana posisi guru yang betul-betul kurang, itu akan menjadi prioritas kita," pungkas Asman.
Reporter : Anggun P. Situmorang
Sumber : Merdeka.com
134 Pemda Tak Dapat Jatah Tambahan CPNS di 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyebut sebanyak 134 pemerintah daerah (pemda) tidak dapat mengajukan tambahan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2018. Alasannya karena ratusan pemda tersebut mencatatkan belanja pegawai di atas 50 persen.
"Berdasarkan data, terdapat 134 pemda yang memiliki belanja pegawai di atas 50 persen. Sesuai ketentuan, mereka tidak dapat mengajukan tambahan formasi CPNS," tegas Asman, seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian PANRB, Jakarta, pada 13 Maret 2018.
Asman menegaskan, saat ini Kementerian PANRB tengah menelaah usulan tambahan formasi CPNS dari seluruh instansi pemerintah, baik pusat, provinsi, kabupaten, dan kota. Hal itu dilakukan untuk melihat dan memastikan kesesuaian dengan program prioritas pemerintah.
Lebih jauh katanya, rekrutmen CPNS harus berdasarkan kebutuhan serta potensi yang dimiliki suatu daerah.
“Jadi misal potensi yang dimiliki Sulawesi dalam hal perikanan dan kelautan, maka yang diajukan harus berkualifikasi perikanan dan kelautan juga. Selain itu harus sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ujarnya.
Saat ini, sambungnya, pemerintah menerapkan prinsip minus growth, sehingga jumlah CPNS yang akan direkrut tidak akan lebih dari yang pensiun. Selain itu, pemerintah tidak memberikan tambahan formasi CPNS bagi pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
"Sekarang ada 4,35 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN), di mana 37 persen di antaranya berkemampuan administratif. Oleh karena itu, diperlukan ASN (CPNS maupun PNS) yang memiliki keahlian untuk membangun suatu daerah serta mewujudkan pembangunan nasional," Asman menjelaskan.
Advertisement