Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, proses penerimaan atau rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pasca-pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pilkada di 171 daerah akan diselenggarakan serentak pada 27 Juni 2018.Â
Menteri PANRB, Asman Abnur mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menghitung kebutuhan formasi CPNS yang telah diajukan oleh kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda).
Advertisement
Baca Juga
‎"Sekarang sedang masuk semua permintaannya, tetapi kita kan sedang menghitung kebutuhan riil, apakah benar yang diajukan sesuai dengan beban kerja, sesuai dengan target yang mau dihasilkan apa. Jadi SDM seperti apa yang dibutuhkan. Ini sedang kita sisir masing-masing K/L," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Selain memperhitungkan dan mengkaji kebutuhan CPNS dari masing-masing K/L dan Pemda, Kementerian PANRB juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan kemampuan keuangan negara. Setelah semua proses selesai, baru akan dibuka rekrutmen CPNS yang diperkirakan setelah pelaksaan Pilkada.
"Setelah Pilkada. Tapi yang jelas formasinya sedang kita proses," kata dia.
Asman juga memastikan jika pelaksanaan Pilkada tidak akan mengganggu proses tahapan rekrutmen CPNS ini. Sebab, yang mengusulkan kebutuhan CPNS adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan kepala daerah secara langsung.
‎‎"Enggak, itu tidak ada urusan (tidak mengganggu). Pilkada jalan, ini (penerimaan CPNS) tetap jalan. Karena yang mengajukan kan BKD," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PP Struktur Gaji PNS Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah selesai.
Kini payung hukum tersebut tinggal menunggu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Itu sudah final, tinggal diajukan PP-nya ke Presiden," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Asman, dalam PP ini tidak membahas soal kenaikan gaji PNS.
‎"(Di PP itu ada soal kenaikan gaji PNS?)‎ Belum ada‎," lanjut dia.
Dia menyatakan hingga saat ini pemerintah belum membahas soal rencana kenaikan gaji para abdi negara tersebut di tahun depan.
Kementerian PANRB juga belum berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai hal ini.
"(Koordinasi dengan Kemenkeu?)‎ Belum," tandas dia.
Advertisement