Syarat Pengusaha Bila Pemerintah Ingin Turunkan Tarif Tol

Penerapan tarif baru dimungkinkan bagi tol yang belum beroperasi, yang dikaji dengan memperpanjang masa konsensi.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 27 Mar 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 11:15 WIB
Ilustrasi penurunan tarif tol.
Ilustrasi penurunan tarif tol. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Serang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menurunkan tarif tol sebesar 20-30 persen pada akhir bulan ini. Pengelola tol berharap rencana penurunan tarif ini tak mengganggu rencana bisnis miliknya.

"Bagi investor hal paling penting adalah bagaimana investasi yang sudah mereka tanamkan bisa kembali," kata Presiden Direktur (Presdir) PT Marga Mandala Sakti (MMS) Wiwiek D Santoso, Rabu (27/3/2018).

Sebagai anak perusahaan dari Group Astra Internasional, Wiwiek berharap pemerintah tetap memegang komitmen awal saat MMS mengelola jalan tol Tangerang-Merak.

"Jadi sepanjang IRR (Internal Rate of Return) terjaga seperti perjanjian awal dan kalau dalam komponennya diubah karena ada pembagian risiko dan sharing risk terjaga serta ada kepastian untuk pengembalian investasi maka akan berjalan baik," dia menjelaskan.

Dia menyarankan agar pemerintah memberikan perpanjangan hak konsesi pengelolaan jalan tol yang sudah beroperasi bila ingin tarif turun. Meski penerapan tarif tol baru sulit diberlakukan untuk tol yang sudah beroperasi.

Penerapan tarif baru dimungkinkan bagi tol yang belum beroperasi, yang dikaji dengan memperpanjang masa konsensi. Pihaknya pun menunggu kabar terbaru dari Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

"Perpanjangan setiap ruas tol yang dimiliki setiap investor berbeda-beda. Perpanjangan konsensi tersebut akan dikaji ulang untuk mendapat hasil tepat sesuai penurunan tarif tol," jelasnya.

Tonton Video Pilihan Ini:

 

Skema Penurunan Tarif Tol

Sebelumya, pada Senin, 26 Maret 2018, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membahas sejumlah skema tata cara penurunan tarif tol saat rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Basuki pun mengeluarkan dua opsi, yakni perpanjangan masa konsesi dan memberlakukan cluster golongan. Untuk perpanjangan masa konsesi, diusulkan hingga mencapai 50 tahun.

Adapun saat ini, rata-rata masa konsesi tol tercatat sekitar 35 hingga 40 tahun, dengan tarif tol berkisar antara Rp 900 sampai Rp 1.300 per kilometernya. Dengan perpanjangan masa konsesi, tarif tol per kilometer bisa ditekan hingga di bawah Rp 1.000.

Sedangkan soal cluster, Basuki memberi dua opsi, yaitu menggabungkan Golongan III, IV, dan V ke dalam satu cluster dengan Golongan I dan II tetap. Opsi berikutnya dengan menggabungkan Golongan I, II, dan III ke dalam satu cluster. Kemudian Golongan IV dan V ke dalam satu cluster.

Secara keseluruhan, pada seluruh jalan tol yang ada di Indonesia, 83 persen merupakan kendaraan Golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus), 10 persen kendaraan Golongan II (truk dengan dua gandar), 4 persen kendaraan Golongan III (truk dengan tiga gandar), serta kendaraan Golongan IV (truk dengan empat gandar) dan V (truk dengan lima gandar) yang masing-masing sebesar 1,5 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya