Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial pada akhir pekan lalu yang berisikan mengenai keheranan seorang pemilik mobil usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Keheranan muncul karena mobil dengan kapasitas tangki bahan bakar 60 liter namun tercantum saat pengisian mencapai 73 liter.
Disinyalir, SPBU tersebut melakukan kecurangan sehingga meteran dalam dispenser tidak sama dengan BBM yang diisikan ke mobil. Biasanya isi BBM lebih sedikit jika dibandingkan dengan angka yang tertuang dalam dispenser.
Advertisement
Baca Juga
Kejadian seperti ini sebenarnya tidak terjadi hanya satu kali ini. Sebelumnya juga sering ditemukan kejadian dimana konsumen dicurangi oleh oknum di SPBU sehingga BBM yang dibeli lebih sedikit dari seharusnya.Â
Menurut External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita kejadian tersebut bisa dihindari jika konsumen mengisi bahan bakar di SPBU yang sudah memiliki sertifikasi. SPBU ini, menurutnya, sudah tersebar di wilayah Indonesia.
"Prinsipnya silakan datang ke SPBU (yang tertulis) Pasti Pas dan Pasti Prima. Mereka disertifikasi. Kalau ada keluhan atau kecurigaan dari konsumen, langsung hubungi 1500000 contact pertamina 24 jam. Kami akan tindaklanjuti" kata Arya, saat dihubungi oleh Merdeka.com.
Jadi, menurutnya, agar konsumen tidak tertipu, maka silakan mengisi bahan bakar di SPBU yang sudah jelas bersertifikasi.
Reporter: Fellyanda Suci Agiesta
Sumber: Merdeka.com
Tutup SPBU
PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region III menindaklanjuti keluhan pelanggan terhadap indikasi kecurangan yang dilakukan ‎Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34 13501 Jl Raya Condet Kramatjati, Jakarta Timur.
Hal ini sehubungan dengan kejadian pengisian BBM jenis Pertalite oleh pemilik mobil Nissan Serena Nopol B 2224 SEB pada Rabu, 21 Maret 2018.
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR III, Dian Hapsari Firasati, mengatakan,‎ saat ini nozzle Pertalite tersebut sementara ditutup untuk dilakukan pengecekan oleh badan yang berwenang, yaitu Badan Metrologi.
"Ini merupakan langkah Pertamina memastikan pelayanan kepada konsumen," kata Dian, saat berbincang dengan Liputan6.com, pada Senin 26 Maret 2018.
Dian menambahkan, demi memastikan terjaminnya kepuasan pelanggan, sebagai langkah awal Pertamina pun telah uji tera nozzle Pertalite tersebut.
Dari uji tera tidak ditemukan pelanggaran.‎D idapatkan nozzle tersebut sudah sesuai standar, yaitu dengan batas toleransi di bawah -60 ml per 20 liter.
"Setelah kami melakukan uji tera sesuai dengan ketentuan standar Pertamina, Kita dapati nozzletersebut setelah diuji tera masih berada pada batas toleransi yang sesuai yaitu -40 ml per 20 liter," jelas Dian.
"Kepuasan pelayanan kepada pelanggannya. Hal tersebut dilakukan Pertamina dengan melakukan pengecekan langsung ke SPBU 34 13501 Jl Raya Condet Kramatjati, Jakarta Timur," tambah dia.
Sebagai respons terhadap keluhan yang disampaikan pelanggan, pada kejadian tersebut pihak SPBU langsung meminta maaf kepada pemilik mobil. Selain itu juga mencarikan solusi bersama dengan hanya membebankan biaya Pertalite sebesar 55 liter kepada pihak konsumen.
Advertisement