Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, sistem perizinan terintegrasi (single submission) akan diumumkan pada akhir April 2018. Hal tersebut mundur dari target semula yaitu pada Maret 2018.
Darmin mengatakan, hingga saat ini masih ada sejumlah kementerian yang belum menyelesaikan proses intregasi terkait sistem ini. Oleh sebab itu, sistem perizinan terintegrasi belum bisa diluncurkan.
Advertisement
Baca Juga
‎"Belum, belum. Ada beberapa kementerian yang belum tuntas," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Namun demikian, lanjut Darmin Nasution, dirinya telah berkomitmen kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan sistem ini pada pertengahan bulan ini. Dengan demikian, pada akhir April sistem tersebut siap diperkenalkan ke publik.‎
‎"Ya kalau ke Presiden saya janjikan pertengahan April ini. Mungkin diumumkan ke publik ya akhir April ini," ujar dia.
Â
Â
Target Semula Dijalankan pada Maret 2018
Sebelumnya, percepatan pelaksanaan berusaha dengan sistem perizinan terintegrasi (single submission) akan diterapkan sebelum Maret 2018. Upaya mencapai target tersebut, saat ini kementerian dan lembaga (K/L) terkait terus merampungkan sistem sebelum benar-benar diterapkan.
Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM)Â Thomas Lembong mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan batas waktu hingga Maret 2018 untuk implementasi dari sistem ini.
"Presiden kasih batas waktu Maret harus jalan, tim Menko Perekonomian, BKPM lagi kerja siang malam mempersiapkan sistem single submission ini. Beberapa hari lalu Pak Darmin juga bisik-bisik ke saya gedungnya di mana ya? Lalu berapa lantai?. Layout bagaimana? Tapi tentunya mau genjot secepat mungkin," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.
Dia menjelaskan, sebenarnya saat ini ada puluhan miliar dolar Amerika Serikat yang siap masuk ke Indonesia. Namun sayangnya hal tersebut terhambat oleh proses perizinan investasi yang berbelit-belit, khusunya di daerah.
"Karena seperti dibilang, ada puluhan miliar dolar investasi yang siap masuk, tapi pelayanannya, regulasinya jadi tabrakan," kata dia.
Oleh sebab itu, tujuan dari single submission agar proses perizinan mulai dari pusat hingga daerah bisa lebih sederhana dan akuntabel. Oleh sebab itu, dengan sistem ini, masing-masing pihak memiliki tanggung jawab untuk memuluskan masuknya sebuah investasi.
"Ini tujuan single submission yang tujuannya akuntabilitas. Kalau investasi di suatu sektor gagal ya sekjen tanggung jawab. Kalau di daerah gagal, maka bupati tanggung jawab. Dan yang membantu kalau menerapkan transparansi, dibuka ke media dan masyarakata di mana layanan jelek, di mana proyek enggak jalan, lalu di mana investasi yang berjalan baik dan pelayanan bagus. Itu juga sebuah insentif dan motivasi pimpinan daerah serta K/L," tandas dia.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement