Liputan6.com, Batam - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Bank Century tidak membuat khawatir para pengambil keputusan dalam sistem keuangan Indonesia.Â
Agus Martowardojo menyatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). UU tersebut memberikan kepastian hukum bagi para pengambil keputusan termasuk gubernur BI terkait stabilitas sistem keuangan.
"UU PPKSK itu adalah UU yang baik, yang sudah dikeluarkan, dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengungkapkan, dalam UU tersebut, pemerintah sudah tidak diperbolehkan menyuntikkan dana demi menyelamatkan bank yang mengalami krisis atau skema bailout.
Bank yang bersangkutan harus memiliki dana cadangan untuk menyelamatkan diri jika mengalami krisis atau skema bail-in. Dana tersebut bisa berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau internal bank. ‎
"Dalam UU Itu dijelaskan enggak boleh ada bailout, harus ada bail-in dan diberikan kewenangan bagaimana Menteri Keuangan menjadi koordinator dari KSSK. Dan kita akan menjaga agar enggak ada risiko sistemik," kata dia.
Agus juga menyatakan, dilanjutkannya proses hukum kasus Bank Century tidak akan menjadi kekhawatiran bagi BI maupun pemerintah dalam mengambil kebijakan guna menjaga stabilitas keuangan.
"Asalkan dijalankan sesuai dengan prosedur yang ada, dia meyakini segala keputusan yang diambil tidak akan menimbulkan masalah nantinya," kata Agus.
"Jadi yang saya ingin sampaikan kalau ada praperadilan memutuskan tentang kasus Bank Century, saya belum lihat bagaimana kajiannya, bagaimana pertimbangannya. Tetapi kalau terkait dengan kami yang ada di KSSK, kami confident menjaga stabilitas sistem keuangan indonesia, untuk itu kita dibekali oleh UU PPKSK," tambah dia.
Â
Â
Reaksi Sri Mulyani
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan atau bailout Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan eks Wakil Presiden Boediono, Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjabat posisi yang sama saat itu turut mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century. Penyelamatan tersebut dilakukan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008.
Menanggapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan kasus Bank Century, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya proses yang berjalan kepada KPK.
"Saya serahkan ke KPK sajalah urusan itu ya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Sebelumnya pada kesaksiannya di 2014, Sri Mulyani mengaku terdesak saat mesti mengambil keputusan menyelamatkan Bank Century. Namun, dia mengatakan keputusan itu tidak diambil melalui landasan teori ekonomi.
Menurut Sri Mulyani, dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan pada 20 sampai 21 November 2008 memang dilakukan hingga pukul 04.00 WIB.
Sri Mulyani mengatakan, buat menentukan apakah saat itu Bank Century berdampak sistemik memang tidak ada ukuran pasti. Namun, dia mengaku terpaksa memutuskan demi menghindari keresahan masyarakat.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement