OJK Kembali Sosialisasikan Pengajuan Aksi Korporasi Emiten Kini Bisa Lewat Online

POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terhadap OJK.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Apr 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 14:33 WIB
OJK
OJK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. Sosialisasi berlangsung di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada hari ini.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Djustini Septiana menjelaskan, POJK Nomor 58 Tahun 2017 ini akan mewajibkan pengajuan aksi korporasi yang dilakukan secara elektronik melalui sistem perizinan terhadap OJK. Dengan begitu, nantinya dapat mempermudah pihak yang melakukan penawaran umum atau emiten.

"Iya lebih efisien, karena kalau kualitas tetap sama enggak berkurang. Tapi yang saya maksud lebih efisien itu karena semua udah harus final baru bisa by sistem," kata Djustini di Main Hall BEI.

Dia mengatakan, manfaat penyampaian pernyataan pendaftaran aksi korporasi secara elektronik juga akan mempermudah proses penawaran umum bagi emiten. Kemudian, dalam prosesnya mereka juga dapat menyaksikan tahapan penelaahan pernyataan pendaftaran secara real time.

"Dengan begitu, dapat memberikan fleksibilitas waktu dan tempat dalam menyampaikan dokumen persyaratan dan pendaftaran atau aksi korporasi secara transparansi," imbuhnya.

Selain itu, secara akuntabilitas nantinya emiten juga dapat menetapkan standarisasi atas proses bisnis. Semua akan terdokumentasi melalui sistem SPRINT.

"Emiten yang berada di daerah juga tidak perlu datang ke Kantor Pusat OJK, tidak perlu juga mencetak dokumen sehingga lebih efisiensi," tambahnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 Tonton Video Ini:

3 Emiten

Sementara sejauh ini, OJK mencatat sudah ada tiga emiten yang menggunakan laporan aksi korporasi secara elektronik. Mereka memanfaatkannya untuk melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Pada kesempatan yang sama, OJK juga melakukan sosialiasi untuk POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Aturan ini, nenjelaskan secara direksi atau secara keanggotaan masih tetap sama tidak ada yang berubah.

Jumlah minimal anggota direksi adalah dua, satu diantaranya adalah Direktur Utama atau Presiden Direktur. Kemudian satu periode masa jabatan anggota direksi paling lama lima tahun sampai dengan RUPS.

"Ini kan enggak baru. Ini sosialisasi doang, ini kan tetap tahun 2014. Kenapa perlu disosialisasikan lagi? supaya tidak ada pelanggaran. Jadi sekarang kan masih ada ketika mengganti, atau mengundurkan diri, atau mengajukan. Kadang-kadang miss atau kuota kan dibatasi tuh maksimum 3 untuk direksi karena ga boleh lebih. Jadi ternyata masih ada yang lebih dari itu," dia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya