Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina (Persero) untuk segera membayar bonus tandatangan atas pengelolaan delapan blok migas terminasi yang diserahkan ke perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, agar kontrak pengelolaan (Productin Sharing Cotract/PSC) blok migas terminasi bisa segera ditandatangani, maka Pertamina seharusnya segera membayar bonus tandatangan pengelolaan blok migas ke pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Kontrak itu, syarat tandatangan kontrak harus bayar signature bonus (bonus tandatangan)," kata Djoko di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dia mengaku sudah menandatangani surat yang dilayangkan ke Pertamina. Isinya tentang permintaan pemerintah agar Pertamina segera membayar bonus tandatangan. Agar Jumat pekan ini, penandatangan kontrak pengelolaan blok terminasi dapat dilakukan.
"Saya sudah teken surat ke Pertamina suruh bayar signature bonus supaya hari Jumat bisa diteken.
Menurut Djoko, Pertamina diberikan pengelolaan blok migas terminasi sepenuhnya, sehingga jika ada mitra yang berminat mengelola salah satu blok terminasi, maka dilakukan secara bisnis dengan Pertamina.
Untuk operator sebelumnya yang mengelola blok terminasi, ada yang tetap meneruskan menggarap blok dan ada yang mundur. Dengan alasan perubahan kontrak bagi hasil migas dari cost recovery menjadi gross split.
"Ada yang mau, ada yang mundur, kan ditawarin ada yang mundur ada yang mau, nah kemarin itu yang mau yang saya kasih lihat itu. Itu yang masih mau, tapi kan ada yang engga mau, ini gross split pak, oh dia enggak mau, ya sudah mundur," tutur Djoko.
Delapan blok migas atau blok terminasi yang ditugaskan pemerintah ke Pertamina untuk diolah adalah Ogan Komering, Blok Sanga-sanga, Blok Tuban, Blok Tengah, Blok East South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok NSO dan Blok Attaka.
Selanjutnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan pengelolaan delapan wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) terminasi ke PT Pertamina (Persero). Dengan penyerahan tersebut bisa menambah nilai investasi di sektor hulu migas sebesar US$ 556,45 juta.
Djoko Siswanto mengatakan, delapan blok migas terminasi yang dikelola Pertamina akan menggunakan skema bagi hasil gross split.
"Pada 2018 terdapat delapan WK migas yang akan berakhir masa kontrak di mana pengelolaan selanjutnya akan menggunakan skema gross split," kata Djoko.
Dari pengelolaan delapan blok migas ini, pemerintah telah mendapat komitmen investasi sebesar US$ 556,45 juta dalam tiga tahun pertama, serta meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$ 35,5 juta.
"Dari delapan WK tersebut terdapat potensi investasi dari komitmen pasti tiga tahun pertama sebesar US$556,45 juta," ucapnya.
Djoko menjelaskan, pengalihan delapan blok terminasi yang akan habis kontrak pada tahun ini masih menunggu formalitas penandatanganan kontrak. Sedangkan ketentuan pengelolaan blok migas sudah disetujui Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Untuk delapan WK term and condition hari ini diteken Pak Menteri," ungkapnya.
Advertisement