Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil 15 Entitas yang Diduga Ilegal

Satgas Investasi akan memanggil 15 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 18:15 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 18:15 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi) akan memanggil 15 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas Investasi) Tongam L Tobing menuturkan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Mei 2018.

"Masyarakat menyampaikan pengaduan sehingga baru April sudah 72. Bulan Mei ini kami panggil lagi sekitar 15," kata dia di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Tongam mengatakan, saat ini pihaknya telah menganalisis terhadap entitas tersebut. Jika terdapat dugaan pelanggaran ketentuan aturan, Satgas Waspada Investasi akan memanggil yang bersangkutan untuk memberi penjelasan.

"Jadi ini banyak sekali yang terjadi di masyarakat, Satgas sendiri melihat ini peluang yang merugikan masyarakat. Kami selalu prinsipnya adalah penghentian ini tanpa tunggu korban. Jadi kami analisis sendiri," ujar dia.

Tongam menambahkan, penanganan entitas tanpa izin akan dilakukan secara masif. Mengingat, masyarakat juga telah semakin mudah melaporkan investasi ilegal yang merugikan kepada Satgas Investasi.

"Selama ini kita lihat investasi ilegal sudah besar, namun karena penanganan tidak transparan, sarana pengaduan tidak begitu banyak jadi terpendam. Masyarakat saat ini sudah sangat mudah mengadukan, kita sangat transparan menangani," kata dia.

 

 

Reporter: Anggun Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Satgas Investasi: Jangan Percaya Arisan Online Tawarkan Untung Besar

Perhatikan 6 Cara Terhindar dari Investasi Bodong
Siapa sih yang tidak ingin mendapatkan keuntungan berlimpah saat berinvestasi? Ya, siapapun orangnya pasti akan tergiur dengan investasi.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya dengan arisan online yang menawarkan keuntungan sampai 50 persen.

Hal ini menyusul penipuan arisan online "Mama Yona" yang menjerat 600 anggotanya dan kerugian mencapai Rp 15 miliar.Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengimbau secara berkesinambungan kepada masyarakat untuk tidak ikut arisan online yang mengiming-imingi imbal hasil atau keuntungan menggiurkan.

"Kami imbau masyarakat tidak ikut arisan online yang mengimingi atau mendapatkan imbal hasil tinggi atau kalau sudah dapat arisan, maka tidak perlu bayar lagi. Ini jelas-jelas penipuan," tegasnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.

Tongam lebih jauh menjelaskan, modus arisan online dalam mengumpulkan massa dan menjerat korban adalah dengan menawarkan anggota arisan dengan imbal hasil hingga 50 persen. Modus ini pula yang dipakai grup arisan Mama Yona."Modus arisan Mama Yona adalah mengiming-imingi imbal hasil tinggi. Dalam satu putaran atau 10 hari bisa mendapat keuntungan 50 persen dari jumlah dana yang dimasukkan," papar Tongam.

Menurut dia, Satgas Waspada Investasi selalu bergerak apabila ada informasi atau pengaduan masyarakat. Masalahnya, kata dia, arisan online selama ini dilakukan secara tertutup dalam kelompok Facebook maupun WhatsApp.

"Saat belum ada kerugian, maka kami tidak mendapatkan informasi kegiatan ini. Tapi kami baru mengetahui apabila sudah ada korban," dia berujar.

Tongam menuturkan, grup arisan online di Indonesia tidak hanya satu. Sudah ada beberapa arisan online yang memakan korban dan kasus penipuan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

"Beberapa arisan online yang memakan korban terjadi di berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Timur yang sudah ditangani Polisi," terangnya.

Dia meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk melaporkan informasi jika ada penawaran arisan online yang diduga merugikan masyarakat."Kami selalu melakukan pencegahan dan mengimbau kepada masyarakat agar segera menyampaikan informasi apabila ditemukan penawaran arisan online yang diduga merugikan masyarakat," tandas Tongam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya