Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Efektif Nomor S-306/PM.21/2018 perihal Pencatatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Ciptadana Infrastruktur Indonesia yang berinvestasi pada Surat Berharga Perpetual (SBP) yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang PS Brodjonegoro memberikan apresiasi terhadap dukungan dan terobosan yang diberikan oleh OJK tersebut.
Menurutnya, skema investasi Surat Berharga Perpetual merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan kekurangan pembiayaan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Terbitnya Surat Berharga Perpetual tidak akan tercapai tanpa dukungan dan terobosan dari OJK mendukung kemandirian investasi. OJK telah memberi landasan hukum dan ijin untuk kepentingan penerbitan SBP," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (23/4/3018).
Bambang juga memberi apresiasi kepada Kementerian BUMN yang sangat aktif mendorong peran BUMN dalam pemenuhan investasi melalui pemanfaatan dana-dana jangka panjang milik publik dengan menggunakan skema pembiayaan alternatif.
Langkah tersebut bisa mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam menunaikan tugas-tugas pengembangan infrastruktur.
Bambang berharap SBP yang diterbitkan PT PP (Persero) Tbk untuk proyek PLTU Meulaboh akan menjadi inspirasi bagi BUMN lainnya untuk mereplikasi konsep serupa pada proyek infrastruktur lain yang bersumber dari dana masyarakat dalam dan luar negeri sehingga menjadi solusi pemerintah dalam mencari pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.
Harus Jadi Inspirasi
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Hossen, mengatakan, SBP yang telah diterbitkan dapat menjadi underlying dari produk pengelolaan investasi di Pasar Modal yang ditujukan bagi pembiayaan infrastruktur, seperti RDPT dan DINFRA.
"Kami terus mendorong pemanfaatan berbagai instrumen di pasar modal dalam pembiayaan infrastruktur mengingat pasar modal Indonesia memiliki berbagai instrumen pendanaan jangka panjang yang sesuai dengan karakteristik proyek-proyek infrastruktur," tambahnya.
Selain itu, Hossen juga mengapresiasi terobosan kreatif yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas dan berharap agar terobosan tersebut dapat menjadi inspirasi sekaligus diikuti oleh BUMN atau swasta lainnya dalam pembiayaan berbagai proyek infrastruktur.
Seperti diketahui, dalam proyek PLTU Meulaboh telah ditandatangani Akta Perjanjian SBP antara PT PP (Persero) Tbk dengan PT Ciptadana Asset Management, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Skema investasi SBP ini merupakan terobosan dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara massif di Indonesia. SBP diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi.
Jumlah dana yang diharapkan dapat dipenuhi melalui skema ini mencapai Rp 8 triliun dimana secara bertahap akan dipenuhi dalam periode 4 (empat) tahun, dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini, namun juga untuk pengembangan unit bisnis lainnya di dalam PT PP (Persero) Tbk.
Kementerian BUMN sendiri memberikan dukungan secara penuh kepada PT PP (Persero) Tbk dengan dikeluarkannya surat persetujuan pemenuhan investasi sebesar Rp 1 triliun pada tahap awal penerbitan instrument ini.
Dengan penerbitan instrument SBP ini, PT PP (Persero) Tbk akan menorehkan sejarah sebagai BUMN pertama yang menginisiasi bergulirnya SBP yang menjadi angin segar bagi pengembangan infrastruktur di tengah keterbatasan anggaran pemerintah (APBN/APBD).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement