Siapkan Data Akurat, BKN Susun Indeks Profesionalitas PNS

Penyusunan indeks profesionalitas (IP) aparatur sipil negara (ASN) menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Apr 2018, 08:42 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2018, 08:42 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyusunan indeks profesionalitas (IP) aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi agenda prioritas nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019. 

Bergerak dari mandat tersebut, BKN menggagas pengukuran tingkat profesionalitas ASN secara nasional.  Pada perbincangannya dengan Humas BKN, Deputi Bidang Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan sebelumnya pada 2017 BKN sudah menyusun IP ASN dengan menyasar level struktural saja.

Untuk itu tahun ini BKN menargetkan IP seluruh ASN dapat terukur secara objektif lewat program prioritas nasional tersebut.   Untuk tingkat profesionalitas ASN, Haryomo memaparkan saat ini masih berada pada tataran persepsi dan asumsi masyarakat.

Negara belum memiliki data akurat soal tingkat profesionalitas ASN. Oleh karena itu, BKN selaku pembina manajemen kepegawaian bergerak agar kita memiliki IP ASN ini segera. Demikian mengutip dari keterangan tertulis, Minggu (22/4/2018).

Langkah awal yang ditempuh BKN untuk penyusunan IP ASN tambah Haryomo yakni dengan membentuk tim kerja bersama Kementerian PPN/Bappenas, KemenPANRB, dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan data dan metedologi penyusunan indeks.

Pada tahap akhir, skemanya melibatkan seluruh instansi pusat dan daerah untuk implementasi. Haryomo juga menjelaskan bahwa variabel yang digunakan untuk penyusunan IP ASN akan mencakup lima instrumen, yakni (1) kualifikasi, (2) kompetensi, (3) disiplin (etika), (4) kinerja, dan (5) kompensasi. 

Untuk penilaian kinerja ASN, BKN saat ini tengah menyusung rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan hasil penyusunan IP ini menjadi salah satu rujukan PP tersebut. 

 

Hasil Kinerja Kementerian Tinggi, Tunjangan Bakal Lebih Besar

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sedang memperbaiki pemberian tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemberian tunjangan itu diukur dengan kinerja melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP).

Menteri PANRB Asman Abnur menuturkan, jika Kementerian dan Lembaga mencatatkan hasil LAKIP yang tinggi, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja lebih besar pula.

"Kami mengukur kinerja kementerian dan lembaga evaluasi LAKIP. Kementerian PUPR hasil LAKIP-nya tinggi. Itu tunjangan kinerja bisa hampir 80 persen. Dengan demikian tidak ada PNS tidak berkinerja," ujar Asman, Rabu 18 April 2018.

Asman menambahkan, Kementerian PANRB juga akan membuat kebijakan terkait THR untuk pensiunan PNS. Jika tahun sebelumnya tidak mendapat THR, pensiunan PNS akan mendapatkan THR pada 2018.

“Kami mengusulkan para pensiunan sebelumnya tidak terima, kami akan usulkan terima THR,” ujar Asman.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya