Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berpendapat kebijakan baru mengenai aturan tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan perlu dikaji kembali. Sebab, batas investasi minimum Rp 500 miliar dianggap masih relatif tinggi dan tidak dapat menjaring kegiatan usaha level menengah.
"Kemarin yang terbit itu Peraturan Menteri Keuangan hanya berlaku untuk investasi di atas Rp 500 miliar. Tapi kan ada investor yang skala menengah dan kecil di bawah Rp 500 miliar itu nasibnya bagaimana?," kata Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Jadi itu yang sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investsi skala menengah dan kecil," tambah Tom Lembong begitu ia akrab disapa.Â
Dia menilai, pemerintah masih membuka kemungkinan mengubah kembali aturan mengenai tax holiday. Sejauh ini, kata Tom Lembong sudah ada tiga opsi yang dimiliki pemerintah untuk memberikan insentif bagi investor menengah tersebut.
"Ini kan ada pro ada kontra. Jadi kami masih menimbang apakah tax allowance, tax holiday atau super tax deduction. Jadi satu aspek kebijakan ya," ujar mantan Menteri Perdagangan itu.Â
Sementara itu, Tom Lembong juga mendukung Kementerian Perindustrian dengan usulan super tax deducation atau pengurangan pajak berdasarkan pengeluaran investor untuk pelatihan pekerja atau riset, sebesar 200 persen.
"Pak Menperin (Airlangga Hartarto) kan secara publik mewacanakan 200 persen ya, masih dalam proses penelitian. saya ikut Bapak Menperin saya kira 200 persen sudah tepat. Dan juga lebih pada kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja kita," dia menjelaskan.Â
Â
Reporter :Â Dwi Aditya Putra
Sumber : Merdeka.com
Â
Selanjutnya
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sudah masuk dalam fasilitas tax allowance. Meski begitu, pada jangka waktu penerimaan insentif tersebut masih dalam kajian Ditjen Pajak.Â
"Bagi investasi di bawah Rp 500 miliar dan di luar dari 17 industri pioner yang ditetapkan otomatis mendapat tax allowance. Akan tetapi, mengenai kejelasan batasan investasi dan jangka waktu penerimaan insentif dalam tax allowance masih menjadi pembahasan," tandasnya.
Untuk diketahui, tax holiday adalah kebijakan pemerintah untuk membebaskan kewajiban PPh Badan bagi perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan tax allowance adalah potongan pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi dalam waktu tertentu. Tax allowance ini diberlakukan di awal investasi.
Advertisement