Sri Mulyani Obral Insentif, Investasi Rp 500 Miliar Kini Bebas Pajak

Pemerintah menerbitkan aturan tax holiday baru bagi industri pionir. Simak penjelasannya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Apr 2018, 13:10 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 13:10 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru tax holiday dalam bentuk fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Insentif ini diberikan bagi industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal senilai Rp 500 miliar.

Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Tujuannya untuk lebih meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Aturan ini diteken oleh Sri Mulyani pada 29 Maret 2018, dan diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjajana pada 4 April 2018

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 PMK Nomor 35/PNK.010/2018 itu, seperti dikutip dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut PMK tersebut, wajib pajak (WP) badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh insentif pajak, berupa pengurangan PPh Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

“Pengurangan PPh Badan sebagaimana di maksud diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK ini.

 


Jangka Waktu

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Adapun jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan dengan ketentuan:

a. Selama lima tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 500 miliar dan paling banyak kurang dari Rp 1 triliun

b. Selama tujuh tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 1 triliun dan maksimal kurang dari Rp 5 triliun

c. Selama 10 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal minimal Rp 5 triliun dan maksimal kurang dari Rp 15 triliun

d. Selama 15 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal paling sedikit Rp 15 triliun dan paling banyak kurang dari Rp 30 triliun

e. Selama 20 tahun pajak untuk investasi baru dengan rencana penanaman modal baru minimal Rp 30 triliun.

“Setelah jangka waktu pemberian fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut berakhir, wajib pajak diberikan fasilitas pengurangan lagi sebesar 50 persen dari PPh Badan terutang selama dua tahun pajak berikutnya,” bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 35/2018 itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya