Kementerian ESDM dan Pertamina Investigasi Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

Kementerian ESDM dan Pertamina sudah menerjunkan tim untuk menginvestigasi kebakaran sumur minyak di Aceh Timur

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Apr 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 12:15 WIB
Ilustrasi sumur minyak liar
Ilustrasi sumur minyak liar (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan investigasi kebakaran sumur minyak di Aceh Timur. Saat ini, penyebab kebakaran diduga akibat pengeboran ilegal.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengirim tim investigasi kebakaran‎ sumur minyak di Aceh Timur.

"Pemerintah mencoba melakukan koordinasi. Sudah kirim tim dan dari Pertamina sudah mengirimkan tim juga untuk investigasi. Kita koordinasi," kata Agung di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Agung, pengeboran ilegal di sumur minyak tersebut merupakan tindakan pidana. Dan ini menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Namun, untuk segi teknisnya menjadi ‎bagian kinerja Kementerian ESDM, selaku regulator yang menangani kegiatan migas.

"‎Intinya ini kewenangan aparat hukum terkait illegal drilling. Namun demikian, secara teknis kaitannya dengan Pertamina, maka Pertamina dan Kementerian ESDM mengirimkan tim untuk investigasi terhadap kejadian tersebut," jelasnya.

Agung mengungkapkan, dari data terakhir yang didapat, korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak tersebut sebanyak 8 jiwa, dan 40 orang mengalami luka. Dia berharap peristiwa tersebut cepat diatasi.

"Dari laporan yang ada delapan korban meninggal dan 40 lainnya luka-luka. Kita berharap ini cepat diatasi (kebakaran sumur minyak)," katanya.

Sumur Minyak yang Terbakar di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal

Ilustrasi sumur minyak ilegal
Ilustrasi sumur minyak ilegal

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kebakaran sumur minyak di Aceh Timur merupakan‎ kegiatan pengeboran ilegal.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, sumur minyak tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan badan usaha milik daerah.

"Sumurnya ada di wilayah Pertamina EP Aset I, dikelola dengan kerja sama operasi dengan BUMD," kata Wisnu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Menurut Wisnu, meski wilayah kerja Pertamina EP, sumur yang terbakar tersebut di bor secara ilegal oleh masyarakat. Artinya, pengoperasian sumur tersebut tanpa sepengetahuan dari Pertamina dan pihak BUMS. 

Saat ini kebakaran di sumur tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.

"Jadi, ditekankan bahwa sumur berada di Wilayah Kerja Migas Pertamina EP Aset I, tetapi penge‎borannya ilegal dilakukan masyarakat umum," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya